Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Headline

Klaim Sparepart Ori Diperdebatkan, Bengkel AUTO SERVICE 8055 Hadirkan Dua Pengacara Temui Konsumen

badge-check


					Klaim Sparepart Ori Diperdebatkan, Bengkel AUTO SERVICE 8055 Hadirkan Dua Pengacara Temui Konsumen Perbesar

LEBAK | Bantenpopuler.com — Polemik dugaan klaim sparepart original (ori) oleh bengkel AUTO SERVICE 8055 di Rangkasbitung memasuki babak baru. Pihak bengkel menghadirkan dua orang penasihat hukum untuk menemui konsumen yang merasa dirugikan, dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di wilayah Kota Rangkasbitung.

Pertemuan tersebut berlangsung dengan disaksikan wartawan serta sejumlah aktivis. Dalam forum itu, kuasa hukum bengkel AUTO SERVICE 8055 menyampaikan klarifikasi bahwa sejak awal kliennya disebut telah menjelaskan kepada konsumen bahwa tidak seluruh komponen shockbreaker depan yang dipasang merupakan barang original.

design4223

“Klien kami sudah memberikan penjelasan bahwa salah satu barang yang dibeli memang bukan barang ori,” ujar salah satu lawyer pihak bengkel.

Menurut pihak kuasa hukum, komponen yang bukan ori tersebut memiliki kode tertentu sebagai penanda bahwa barang tersebut bukan produk original pabrikan.

“Ada kode tersendiri jika memang barang tersebut bukan ori,” tambahnya.

Konsumen Bantah Pernyataan Lawyer

Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta diterima oleh pihak konsumen. Konsumen berinisial YD, warga Rangkasbitung, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima penjelasan sebagaimana disampaikan kuasa hukum bengkel.

Selain itu, YD juga menyoroti Work Order (WO) servis yang diterimanya. Dalam dokumen resmi bengkel tersebut, menurut YD, tidak tercantum kode atau keterangan apa pun yang menunjukkan bahwa salah satu sparepart yang dipasang bukan barang ori.

“Kami tidak mendapatkan penjelasan. Dan di WO yang kami terima tidak ada kode seperti yang disebutkan pihak lawyer,” tegas YD.

Perbedaan versi inilah yang kemudian memicu perdebatan cukup panjang dalam pertemuan tersebut. Wartawan dan aktivis yang hadir mencatat, diskusi berjalan alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya.

Upaya Musyawarah Berujung Ketegangan

Setelah perdebatan berlangsung, pihak kuasa hukum bengkel kemudian mengarahkan agar dilakukan mediasi langsung dengan pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055. Konsumen pun mengikuti arahan tersebut dan mendatangi bengkel bersama wartawan.

Namun situasi justru berkembang di luar dugaan. Sesampainya di bengkel, konsumen tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha. Sebaliknya, ia diberikan sebuah telepon genggam untuk berbicara dengan pemilik bengkel yang diketahui bernama H. CP.

Percakapan tersebut dilakukan dengan mode pengeras suara (loudspeaker) dan terdengar oleh sejumlah pihak di lokasi. Dalam percakapan itu, suara pemilik bengkel terdengar dengan nada tinggi.

“Mendingan sekalian kita selesaikan di Mabes Polri persoalan ini. Sekarang kalian semua mendingan segera pergi dari bengkel saya,” ucap H. CP dengan nada tinggi.

Konsumen Mengaku Heran dan Terkejut
Usai kejadian tersebut, YD mengaku heran dengan respons yang disampaikan pemilik bengkel. Menurutnya, ia datang ke bengkel justru atas arahan kuasa hukum untuk bermusyawarah, bukan untuk berkonfrontasi.

“Saya datang ke sini atas arahan lawyer. Tapi ternyata kedatangan saya hanya untuk mendengarkan bos bengkel marah-marah tidak jelas dan mengusir saya,” ujar YD.

YD juga menyebut bahwa wartawan yang hadir saat itu turut mendengar langsung percakapan melalui loudspeaker, sehingga peristiwa tersebut tidak hanya disaksikan oleh dirinya seorang.

Konsumen Pertimbangkan Jalur Hukum

Pasca kejadian itu, YD menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta menembuskan laporan hingga ke Bareskrim Mabes Polri.

“Pemilik bengkelnya sendiri yang bilang agar masalah ini diselesaikan di Mabes Polri. Ya saya ikuti ajakan itu. Selanjutnya biar hukum yang menentukan, bukan saya ataupun pemilik bengkel,” kata YD.

Ia menambahkan, langkah lanjutan akan diambil setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum pribadinya.
“Saya akan berkomunikasi dulu dengan pengacara saya,” imbuhnya.

Catatan Hukum dan Hak Jawab

Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, perbedaan antara klaim lisan, dokumen tertulis, serta bukti transaksi menjadi aspek krusial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melarang praktik yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum memberikan klarifikasi tertulis resmi kepada redaksi terkait peristiwa tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan saksi yang hadir, bersifat dugaan dan bukan merupakan putusan hukum. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak bengkel maupun kuasa hukumnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

editor: bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

IMALA Demo Kenaikan Dana Reses 22,8 Persen di DPRD Lebak, Soroti Krisis Empati Wakil Rakyat

4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mahasiswa IMALA berorasi di depan gerbang DPRD Lebak saat aksi penolakan kenaikan dana reses, dengan latar spanduk kritik dan aksi pembakaran bebegig

BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pungutan Rp10–15 Juta per Dokumen di Dinas LHK Banten Disorot Tajam

27 Februari 2026 - 11:42 WIB

Tampak depan Kantor DLHK Provinsi Banten dengan latar pepohonan hijau, dilengkapi headline “Somasi tidak digubris, Baralak siapkan langkah hukum” serta subjudul dugaan pungutan Rp10–15 juta per dokumen.
Trending Banten