LEBAK | Bantenpopuler.com – Lampu-lampu temaram berpendar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, jalur bypass Rangkasbitung yang dulu lengang. Kini, ketika malam turun, kawasan ini berubah wajah. Dentuman musik house menggema dari bangunan semi permanen—bedeng-bedeng kayu yang oleh warga setempat disebut lapo. Jalan ini seolah menemukan denyut barunya sejak Tol Serang–Panimbang diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu.
Satu per satu lapo berdiri. Tidak megah, tapi cukup hidup. Di dalamnya, alunan musik elektronik berpadu dengan tawa pengunjung dan kehadiran waitress yang menemani. Tak ada papan izin, tak pula spanduk usaha resmi. Namun roda hiburan malam tetap berputar.

“Untuk makan sehari-hari,” ujar Yuli—bukan nama sebenarnya—seorang pemilik lapo di kawasan bypass. Perempuan single parent itu mengaku membuka usaha tersebut semata karena kebutuhan hidup. “Kebutuhan hidup yang mendorong saya membuat tempat hiburan ini,” katanya kepada wartawan, Minggu (21/12).
Yuli sadar betul laponya berdiri tanpa izin resmi. Ia tak menampik. “Ya, emang enggak ada izinnya. Karena izin hiburan untuk lapo di Rangkasbitung memang tidak boleh,” tuturnya lugas. Meski begitu, ia mengklaim telah “berkoordinasi” dengan aparat setempat—sebuah frasa yang kerap muncul dalam praktik usaha abu-abu.
Koordinasi macam apa yang dimaksud, Yuli enggan merinci. Ia hanya memastikan usahanya sejauh ini berjalan tanpa gangguan berarti.
Di balik bilik kayu dan musik keras, pengunjung berdatangan. Salah satunya mengaku rutin singgah bersama rekan-rekannya. “Biar enggak bete. Saya sering datang ke laponya Bunda,” katanya sambil meminta namanya tidak ditulis.
Fenomena lapo di bypass Rangkasbitung menyisakan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban. Di satu sisi, ia menjadi katup pelepas ekonomi bagi warga kecil yang terdesak kebutuhan. Di sisi lain, absennya izin resmi dan pembiaran aktivitas hiburan malam membuka ruang abu-abu penegakan aturan.
Pemerintah daerah Kabupaten Lebak sejatinya memiliki regulasi ketat soal tempat hiburan malam. Namun di jalur bypass yang jauh dari pusat kota, aturan tampak kehilangan taring. Bedeng-bedeng berdiri, musik terus berdentum, dan aparat seolah hanya menjadi penonton.
Tol Serang–Panimbang memang membuka akses dan harapan baru bagi Lebak. Tapi bersama arus kendaraan dan modal, datang pula praktik-praktik yang berjalan di luar aturan. Jalan Soekarno-Hatta kini bukan sekadar jalur alternatif—ia menjelma ruang negosiasi antara kebutuhan ekonomi, hiburan malam, dan hukum yang memilih diam.
Pertanyaannya: sampai kapan?
Editor | Bantenpopuler.com





















