Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

badge-check


					KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Perbesar

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di sektor energi. Lembaga antirasuah itu resmi menyita satu unit pabrik beserta 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Kota Cilegon, Banten. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset PT BIG berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi dengan dua lantai kantor di Cilegon. Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG dengan total panjang 7,6 kilometer,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

design4223

Menurut Budi, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025. Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.

“PT Banten Inti Gasindo merupakan bagian dari ISARGAS Group dan dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy. Aset tersebut diketahui juga berada dalam penguasaan tersangka saudara Arso Sadewo (AS),” jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, diikuti pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut kemudian menyeret sejumlah pejabat penting. KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka awal, yaitu:

Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023

Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019

Pengusutan terus berlanjut. Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dua minggu kemudian, 21 Oktober 2025, giliran Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE sekaligus pengendali ISARGAS Group, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Langkah penyitaan aset di Cilegon ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan bergerak hingga tahap pemulihan aset negara.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana transaksi fiktif di sektor energi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. KPK kini menempuh jalur strategis dengan menyita aset-aset yang diduga terkait hasil kejahatan korupsi, bukan hanya mengejar pelaku, tapi juga memastikan uang publik kembali ke kas negara.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery

Sawah di Margatirta Terendam Banjir Bukti Lemahnya Antisipasi Dampak dari Proyek PT. KCU

16 April 2026 - 13:37 WIB

IMG 20260416 203518

Dugaan Pungli Disnaker Lebak: Modus “Biaya Perjalanan Dinas” Disorot Aktivis

16 April 2026 - 06:34 WIB

Screenshot 20260416 133218 ChatGPT
Trending berita