Menu ✖

Otomatis
Breaking News

berita

28 Warga Sukatani Cikande Direlokasi dari Zona Merah Radiasi Cesium-137

badge-check

Petugas KLHK dan KBRN Polri memeriksa barang bawaan warga sebelum relokasi dari zona merah radiasi Cesium-137 di Sukatani, Serang, Minggu (26/10/2025). (Foto: Dok. KLHK)Perbesar

Petugas KLHK dan KBRN Polri memeriksa barang bawaan warga sebelum relokasi dari zona merah radiasi Cesium-137 di Sukatani, Serang, Minggu (26/10/2025). (Foto: Dok. KLHK)

SERANG | Bantenpopuler.com — Sebanyak 28 warga dari Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, resmi direlokasi dari zona merah paparan radiasi Cesium-137, Minggu (26/10/2025). Relokasi ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kabupaten Serang untuk memastikan keselamatan warga dari dampak paparan bahan radioaktif berbahaya itu.

Para warga yang terdiri dari 8 kepala keluarga (KK) ditempatkan sementara di rumah dan kontrakan yang disewa Pemkab Serang di Kampung Bunian, Sukatani. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan dan dekontaminasi lingkungan di wilayah terdampak.

“Hari ini kami melakukan relokasi sementara di lokasi E terhadap 28 jiwa dari 8 keluarga. Masyarakat sudah bersedia dipindahkan sementara waktu,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, di Serang.

Rasio menjelaskan, sebelum menempati lokasi relokasi, setiap warga terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande untuk memastikan tidak ada yang terpapar radiasi.

“Jika ditemukan indikasi paparan, petugas kesehatan akan memberikan penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan kesehatan, tim KBRN Gegana Polri juga melakukan pengecekan terhadap barang-barang bawaan warga. Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi silang (cross-contamination) ke area lain.

“Kami pastikan tidak ada material terkontaminasi radioaktif yang terbawa. Semua warga dan barang-barangnya harus benar-benar bersih sebelum meninggalkan lokasi,” tegas Rasio.

Setelah dinyatakan aman, warga akan tinggal sementara di lokasi relokasi yang sudah disiapkan Pemkab Serang. Rasio menambahkan, relokasi tahap pertama terhadap 64 warga dari 19 kepala keluarga yang sebelumnya tinggal di zona merah telah berjalan lancar.

“Langkah relokasi ini penting untuk mempercepat proses dekontaminasi dan pemulihan lingkungan. Kami ingin memastikan keselamatan masyarakat dan keamanan petugas yang bekerja di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Satuan Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir (KBRN) Pasukan Gegana Korbrimob Polri, Kombes Pol Yopie Indra Prasetya Sepang, menuturkan bahwa proses dekontaminasi di lokasi E akan dimulai pada Senin (27/10/2025).

“Relokasi sudah selesai, dan besok kami mulai tindakan dekontaminasi. Doakan prosesnya berjalan cepat dan aman,” kata Yopie.

Langkah Pemerintah: Antisipasi dan Pemulihan Cepat

Upaya relokasi dan dekontaminasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani dampak radiasi Cesium-137 yang sempat mengancam keselamatan warga. KLHK menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan lokasi terdampak benar-benar steril sebelum dapat dihuni kembali.

Editor |Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketua BPPKB-HDS Cimarga Kecam Dugaan KDRT oleh Oknum Sekdes Gunung Anten, Desak Penegakan Hukum Transparan

13 Okt 2026 - 03:44 WIB

Ketua BPPKB-HDS Cimarga Kecam Dugaan KDRT oleh Oknum Sekdes Gunung Anten, Desak Penegakan Hukum Transparan

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

12 Okt 2026 - 08:56 WIB

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

Tambang Diduga Tanpa Izin Masih Beroperasi di Gunung Pinang, Aparat Didesak Bertindak

11 Okt 2026 - 14:49 WIB

Tambang Diduga Tanpa Izin Masih Beroperasi di Gunung Pinang, Aparat Didesak Bertindak

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:29 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:20 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

7 Okt 2026 - 09:35 WIB

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba

7 Okt 2026 - 07:21 WIB

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

2 Okt 2026 - 09:49 WIB

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira
Trending Banten