Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Banten

Surat PMPB Soroti Dugaan Pelecehan ASN DKP Banten, Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

badge-check


					isi potongan surat PMPB Perbesar

isi potongan surat PMPB

Bantenpopuler.com – Penggerak Mahasiswa Pelajar se-Banten (PMPB) melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Serang Kota terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

 

design4223

Dalam surat bertanggal Selasa, 23 September 2025 tersebut, PMPB menegaskan bahwa fenomena dugaan pelecehan terhadap siswa magang bukan sekadar tindakan kriminal individu, melainkan representasi dari buruknya sistem birokrasi yang gagal melindungi pendidikan dan ruang kerja dari kekerasan berbasis gender.

 

“Apabila negara abai, maka kita akan menyaksikan keberlanjutan budaya impunitas: pelaku dilindungi, korban dibungkam, dan publik dikhianati,” tulis PMPB dalam surat yang diterima redaksi Bantenpopuler.com.

 

Isi Pokok Surat PMPB

 

Melalui dokumen resmi tersebut, PMPB menyampaikan beberapa hal penting:

 

Relasi Kuasa – ASN sebagai pejabat negara memiliki posisi dominan atas siswa magang sehingga rawan penyalahgunaan wewenang.

 

Lemahnya Mekanisme – Birokrasi dinilai tidak memiliki sistem pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual yang memadai.

 

Landasan Hukum – Kasus pelecehan seksual seharusnya ditangani sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menekankan perlindungan peserta didik.

 

Tuntutan PMPB dalam Surat

 

Dalam poin tuntutan yang termuat di surat, PMPB menekankan empat hal:

 

Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesuai UU TPKS.

 

Menuntut Pemprov Banten membentuk tim independen investigasi serta memberi perlindungan penuh kepada korban.

 

Mengecam budaya impunitas serta menolak normalisasi pelecehan seksual di birokrasi dan pendidikan.

 

Menuntut pencopotan jabatan sementara oknum ASN DKP yang diduga terlibat hingga proses hukum tuntas.

 

Penegasan Akhir Surat

 

Dokumen yang ditandatangani Koordinator PMPB Wildan dan Korlap Aksi A. Rosyid itu menekankan bahwa langkah mahasiswa-pelajar ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik pelecehan seksual di tubuh birokrasi. Mereka menilai reformasi sistem pendidikan dan birokrasi harus dilakukan agar bersih dari praktik serupa.

 

“Penting untuk mendesak pengungkapan, penegakan hukum, serta reformasi sistemik agar ruang pendidikan dan birokrasi bebas dari pelecehan seksual,” tulis PMPB dalam penutup suratnya.

Editor : Sapnudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita