Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Prabowo Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal, Rakyat Harus Dapat Jalan Resmi

badge-check


					Seorang penambang rakyat di Lebak, Banten, masih mengandalkan alat seadanya dan bekerja dengan risiko tinggi akibat status ilegal. (Foto/Istimewah) Perbesar

Seorang penambang rakyat di Lebak, Banten, masih mengandalkan alat seadanya dan bekerja dengan risiko tinggi akibat status ilegal. (Foto/Istimewah)

LEBAK | Bantenpopuler.com – Hidup penambang rakyat di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih dibayangi rasa cemas. Mereka yang menggantungkan nafkah di sektor tambang emas, batu bara, maupun galian rakyat, terjebak dalam dilema.

Di satu sisi, tambang menjadi jalan bertahan hidup. Namun status ilegal membuat para penambang rentan menjadi korban razia aparat atau pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab.

design4223

Hasil observasi Baralak Nusantara selama 75 hari, mulai Desember 2024 hingga Februari 2025, menunjukkan banyak penambang bekerja penuh risiko tanpa perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan. Mereka masih menggunakan peralatan seadanya dan menggarap lokasi bekas galian tanpa reklamasi.

Seorang penambang di Kecamatan Bayah bahkan mengaku harus sembunyi-sembunyi untuk mencari nafkah.

“Kami hanya ingin hidup layak, tapi karena izin sulit, kami dianggap melawan hukum. Kalau ada razia, kami susah. Kalau ada oknum datang minta bagian, kami juga yang harus bayar,” ungkapnya.

Kritik Baralak Nusantara

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat hukum.

Menurutnya, Perda No. 8/2017 telah mengalihkan kewenangan izin tambang ke provinsi melalui Dinas ESDM. Namun birokrasi yang berbelit justru menjerat rakyat dalam lingkaran kemiskinan. Tambang rakyat pun terus dipersepsikan negatif: merusak lingkungan, ilegal, dan rawan pungli.

Instruksi Presiden

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memerintahkan agar perizinan tambang rakyat dipermudah serta menertibkan tambang ilegal secara menyeluruh.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan… terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” tegas Presiden.

Kementerian ESDM langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan agenda menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta melakukan evaluasi izin tambang di berbagai daerah, termasuk Raja Ampat.

Rasa Keadilan Sosial

Yudistira menekankan, penyederhanaan izin tambang rakyat bukan sekadar soal legalitas, melainkan keadilan sosial yang dijamin konstitusi:

“Kalau negara hadir memberi izin yang jelas, rakyat bisa bekerja tenang. Tidak ada lagi stigma ilegal. Bahkan reklamasi bisa lebih baik karena ada aturan jelas,” ucap Yudistira.

Ia menutup dengan seruan agar Pemda Lebak segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

“Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam ketakutan. Saatnya pemerintah benar-benar berpihak kepada penambang,” pungkasnya.

(Catatan: Baralak Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery
Trending Daerah