Menu

Mode Gelap
Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten” Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

Headline

Baralak Nusantara Desak DPRD Lebak Bongkar “Tangan Dewa” di Balik Mi Gacoan Rangkasbitung

badge-check


					Sekjen BARAKAK NUSANATARA, desak DPRD Lebak gelar RDP soal Mi Gacoan Rangkasbitung (Foto/Istimewah) Perbesar

Sekjen BARAKAK NUSANATARA, desak DPRD Lebak gelar RDP soal Mi Gacoan Rangkasbitung (Foto/Istimewah)

LEBAK | bantenpopuler.com – Polemik kehadiran restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung kian panas. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) resmi mengirimkan surat permohonan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Lebak agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran serius di balik berdirinya gerai tersebut.

Dalam surat bernomor 012/BN/IX/2025 tertanggal September 2025, Baralak menuding Mi Gacoan tidak sekadar berjualan mie, melainkan menyajikan problem hukum, moral, hingga keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

design4223

Sekjen Baralak Nusantara, Hasan Basri SPd.I, menegaskan DPRD Lebak tak bisa menutup mata atas polemik berkepanjangan terkait dengan berdirinya restoran cepat saji  Mi Gacoan.  Menurutrnya DPRD Lebak sebagai wakil rakyat harus segera mengambil langkah kebijakan yang pro kepada masyarakat.

“Kami minta DPRD Lebak melalui Komisi III segera mengagendakan RDP, tentunya dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam polemik ini. Fakta akan kita buka di forum resmi DPRD dan masyarakat berhak tahu,” ujarnya.

Aktivis Baralak yang keseharian akrab dengan panggilan Acong ini merinci setidaknya tiga dugaan pelanggaran besar yang membayangi Mi Gacoan di Rangkasbitung, diantaranya

Upah Murah Ibarat Perbudakan Modern
UMK Lebak tahun 2025 ditetapkan Rp3.172.384. Namun, ada pekerja yang mengaku hanya digaji Rp700 ribu bersih per bulan. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghinaan terhadap martabat buruh Lebak,” tegas Hasan.

Perizinan Bermasalah dan Sempadan Sungai Ciujung
Baralak menduga Mi Gacoan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan berpotensi melanggar aturan sepadan Sungai Ciujung sesuai UU No. 17/2019. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga ancaman lingkungan.

Indikasi Pengelakan Pajak
Struk pembelian yang beredar tidak mencantumkan pajak resmi. Publik pun bertanya: apakah ada upaya menghindari kewajiban pajak daerah yang seharusnya menjadi pemasukan untuk pembangunan Lebak?

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghinaan terhadap martabat buruh Lebak,” tegas Acong.

Baralak menilai forum RDP akan menjadi ujian integritas DPRD Lebak. Apakah wakil rakyat berani menyingkap siapa sebenarnya Tangan Dewa yang melindungi Mi Gacoan? Atau justru Komisi III DPRD ikut terjebak dalam kuatnya cengkeraman penguasa dan pemodal?

“RDP ini menentukan keberanian DPRD Lebak. Kalau tidak bisa membongkar, publik akan menilai wakil rakyat kita hanya jadi pelengkap penderita,” kata Acong menegaskan.

Publik Menunggu

Kini sorotan publik tertuju pada Komisi III DPRD Lebak. Apakah mereka siap menjadi corong rakyat dan menegakkan aturan, atau justru tunduk pada tekanan modal?

Baralak Nusantara sudah meletakkan bola di lapangan parlemen. Rakyat menunggu—akankah tabir Mi Gacoan terbuka lebar, atau justru ditutup rapat oleh kepentingan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT
Trending Banten