BANTEN | Bantenpopuler.com — Proyek pembangunan Jembatan Cimoyan ruas Jalan Picung–Munjul senilai Rp6,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi baja tulangan beton memunculkan pertanyaan serius terhadap mutu konstruksi dan efektivitas pengawasan teknis.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Banten, proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten itu memiliki pagu anggaran Rp6.500.000.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp6.499.800.600,00 dan berstatus tender selesai.

Proyek tersebut ditujukan untuk mengganti jembatan lama yang dinilai rawan terdampak banjir serta meningkatkan kelas jembatan menjadi Kelas A dengan lebar 7 meter. Pembangunan ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Namun, hasil investigasi menemukan indikasi perbedaan antara spesifikasi baja tulangan beton dalam dokumen lelang dengan dokumen dukungan material yang digunakan pelaksana kegiatan. Dalam dokumen persyaratan teknis tercantum baja tulangan beton mutu BJTS 420. Sementara dokumen pendukung material menunjukkan indikasi spesifikasi berbeda.
Jika dugaan itu terbukti, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berpotensi mengalami penurunan mutu struktur dan mengurangi daya tahan konstruksi jembatan dalam jangka panjang.
Ketidaksesuaian spesifikasi baja tulangan beton pada konstruksi jembatan dapat menimbulkan risiko serius, antara lain:
- Penurunan daya dukung struktur
- Potensi retak dini pada beton bertulang
- Risiko deformasi berlebih
- Berkurangnya usia layan jembatan
Selain risiko teknis, penyimpangan spesifikasi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah yang bersumber dari APBD 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Inspektorat untuk meminta audit investigatif menyeluruh.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menegaskan bahwa proyek dengan nilai besar wajib diawasi secara ketat dan transparan.
“Ini proyek Rp6,5 miliar uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika dalam dokumen disebut BJTS 420, maka yang terpasang harus sesuai. Tidak boleh ada penurunan mutu,” tegas Yudistira. Selasa, (24/2/26).
Ia menekankan, pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Kami meminta Inspektorat melakukan audit teknis dan uji laboratorium material secara independen. Jangan sampai APBD 2025 dirugikan karena ketidaksesuaian spesifikasi. Ini menyangkut keselamatan publik dan integritas anggaran daerah,” ujarnya.
Menurutnya, audit investigatif harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis fakta teknis guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi maupun potensi kerugian keuangan negara.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur pihak pelaksana kegiatan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui saluran komunikasi resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
(Redaksi Bantenpopuler.com)









