LEBAK | BantenPopuler.com — Gelombang keresahan tengah menyelimuti kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Lebak. Sejumlah guru melaporkan adanya pemotongan langsung sebesar Rp259.000 dari rekening mereka tanpa pemberitahuan resmi. Potongan tersebut, sebagaimana tertera dalam mutasi rekening salah satu guru Sekolah Dasar negeri di Lebak, tercantum dengan keterangan ‘POT DINAS DISDIK’ tertanggal 1 Oktober 2025.
Temuan ini memicu tanda tanya besar: untuk apa sebenarnya potongan tersebut? Apakah merupakan kebijakan resmi Dinas Pendidikan, atau justru praktik pungutan liar yang mengatasnamakan institusi?

Kasus ini mencuat setelah beredar bukti mutasi rekening yang menunjukkan transaksi debit senilai Rp259.000 dengan label “POT DINAS DISDIK” Sumber di lapangan menyebutkan bahwa pemotongan ini terjadi secara otomatis dan serentak pada semua rekening guru, tanpa adanya pemberitahuan tertulis, surat edaran, ataupun keputusan resmi dari instansi terkait.
“Tidak ada informasi apapun sebelumnya. Tahu-tahu saldo berkurang, dan tertera potongan dari Disdik. Kami bingung, ini uang untuk apa,” ujar seorang guru yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
LSM Karat Banten: Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, mengecam keras praktik pemotongan sepihak terhadap tenaga pendidik. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya tidak transparan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kalau benar pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Adung Lee saat ditemui di Rangkasbitung, Jumat (31/10/2025).
Adung juga mempertanyakan aliran dana hasil potongan tersebut. “Kalau potongan disebut ‘POT DINAS Disdik’, maka harus ada kejelasan, digunakan untuk apa? Disetor ke rekening mana? Apakah masuk kas daerah atau justru ke rekening pihak tertentu? Ini harus dibuka ke publik,” tandasnya.
Dalam sistem birokrasi, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada hak keuangan pegawai , apalagi pemotongan gaji, tidak bisa dilakukan tanpa keputusan pejabat tertinggi di instansi, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Adung Lee menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas dugaan pungli ini berada di tangan Kadisdik Lebak.
“Kadis tidak bisa berdiam diri. Ia harus menjelaskan apakah pemotongan itu legal, siapa yang memerintahkan, dan dasar hukumnya apa. Jika tidak, maka publik berhak menduga adanya praktik penyalahgunaan jabatan di tubuh Disdik Lebak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait potongan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons.
Sementara itu, di lapangan, sejumlah guru mulai mempertanyakan integritas pengelolaan dana dan kebijakan internal di lingkungan Disdik. Mereka berharap Bupati Lebak dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan praktik tidak wajar tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, sama saja merampas hak guru dengan dalih kebijakan. Padahal setiap rupiah gaji kami punya perhitungan yang jelas,” kata salah satu tenaga pendidik di wilayah Kecamatan Maja.
LSM Karat Banten berencana melayangkan laporan resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lebak agar dilakukan audit terhadap aliran dana potongan tersebut. “Negara tidak boleh membiarkan praktek seperti ini. Guru adalah ujung tombak pendidikan, bukan ladang untuk dipungut secara ilegal,” Kata Adung Lee menegaskan.
Catatan Redaksi
Pemotongan langsung dari rekening guru sebesar Rp259.000 dengan label “POT DINAS DISDIK” memunculkan dugaan serius mengenai tata kelola keuangan internal dan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Editor| Banten Populer


















