Jakarta, BantenPopuler.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Kasus ini mencuat usai Panitia Khusus. (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sederet kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. terutama terkait penambahan 20.000 kuota jamaah.
Dalam penyelidikan, KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Lembaga antirasuah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik ilegal yang merugikan agen perjalanan. “Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, kuota hajinya bisa tidak kebagian,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025) malam.
Menurut Asep, agen perjalanan sangat bergantung pada Kemenag untuk memperoleh kuota khusus. Namun, praktik yang dilakukan oknum pejabat disebut sarat kesewenang-wenangan.
KPK juga menelusuri aset dan aliran dana yang diduga hasil korupsi, termasuk rumah dan kendaraan, untuk dilakukan penyitaan. Tak hanya itu, KPK mendalami peran pejabat Kemenag lain yang diduga ikut bermain.
Fakta mencengangkan, asosiasi agen perjalanan haji disebut melobi pejabat Kemenag agar 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi dialihkan menjadi kuota khusus. Lobi itu melahirkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan dengan porsi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibatnya, 10.000 kuota tambahan dialihkan ke haji khusus, jauh melampaui ketentuan.
Asep menegaskan, pembagian kuota kepada agen perjalanan tidak berdasarkan kemampuan finansial, melainkan sudah dipatok jumlahnya. Namun, setiap agen tetap diwajibkan menyetorkan uang melalui asosiasi, yang kemudian diteruskan kepada pejabat Kemenag.
“Pejabat Kemenag menerima biaya komitmen per kuota haji sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000,” ungkap Asep.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
KPK resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menag Yaqut pada 7 Agustus. Dari hasil audit awal BPK RI, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Pansus Angket Haji DPR juga menegaskan adanya pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan yang dilakukan Kemenag.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat ibadah haji adalah kewajiban sakral umat Islam, namun justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Editor: Yogi Prabowo





















