SERANG | Bantenpopuler.com – Sejumlah proyek pekerjaan yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menuai sorotan karena diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan ini muncul dari hasil pantauan lapangan di beberapa titik proyek pembangunan, Selasa (23/9/2025).
Proyek yang disorot antara lain pekerjaan pemagaran dan pemasangan paving block di kawasan Banten International Stadium (BIS), proyek irigasi Cipari–Cihuni, hingga pembangunan Jembatan Baros–Petir yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

Dari pemantauan, banyak pekerja di lokasi proyek terlihat mengabaikan perlengkapan K3, padahal aktivitas konstruksi tersebut memiliki risiko tinggi.
Padahal, aturan mengenai K3 sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan Kementerian PUPR dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Tujuan utama K3 adalah melindungi keselamatan pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta meminimalisir risiko fatal di lapangan.
Ironisnya, awak media yang mencoba masuk ke area proyek BIS sempat dilarang oleh seorang petugas pengamanan (pamdal) dengan alasan harus ada izin dari dinas terkait. Namun, pejabat DPUPR Banten, Gia, menegaskan wartawan sebenarnya diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi pamdal dan menggunakan perlengkapan K3.
“Kami tidak melarang, hanya prosedur saja. Kalau mau masuk area pekerjaan harus didampingi dan menggunakan K3,” kata Gia.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pekerja proyek terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 sama sekali. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Provinsi Banten belum memberikan jawaban resmi terkait temuan awak media maupun bukti foto yang ada di lapangan.
Editor: Yogi Prabowo









