Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

Banten

Pemilu oleh DPR : Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

badge-check


					Abah Elang Mangkubumi
Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat Perbesar

Abah Elang Mangkubumi Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat

Abah Elang Mangkubumi
Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat

Bantenpopuler.com – Wacana pemilu yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat patut dibaca dengan kewaspadaan konstitusional. Di balik bahasa efisiensi dan stabilitas, tersimpan risiko serius: penggeseran kedaulatan rakyat dari bilik suara ke ruang-ruang kekuasaan. Perubahan ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan peralihan prinsip yang berpotensi mengosongkan makna demokrasi itu sendiri.

design4223

Pemilu langsung adalah fondasi legitimasi republik. Mengalihkannya kepada DPR berarti mereduksi peran rakyat dari subjek menjadi penonton, sekaligus menempatkan demokrasi pada jalur yang rawan melahirkan konsensus elite dan mempersempit partisipasi publik. Dalam konteks bangsa yang majemuk dan dinamis seperti Indonesia, penyempitan partisipasi bukan solusi, melainkan sumber masalah baru.

Pandangan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan berakar kuat pada tafsir konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan pelaksanaan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Putusan tersebut menempatkan pemilu langsung sebagai perintah konstitusional, bukan opsi kebijakan yang dapat digeser oleh kesepakatan politik jangka pendek.

Lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dikurangi oleh desain sistem politik apa pun. Artinya, setiap upaya memindahkan hak pilih rakyat kepada lembaga perwakilan bukan semata perubahan mekanisme, melainkan pengurangan hak yang dijamin konstitusi.

Perlu ditegaskan, DPR memang lahir dari mandat rakyat, tetapi mandat itu bersifat derivatif, bukan substitutif. DPR diberi kewenangan untuk membentuk undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyalurkan aspirasi bukan menggantikan kehendak rakyat dalam menentukan pemimpin melalui pemilu. Ketika fungsi perwakilan berubah menjadi pengambil alih kedaulatan, di situlah demokrasi mulai kehilangan pijakan etik dan konstitusionalnya.

Dalih efisiensi anggaran atau stabilitas politik tidak dapat dijadikan pembenar. Demokrasi memang menuntut biaya dan energi, tetapi biaya terbesar justru muncul ketika negara kehilangan legitimasi. Sejarah menunjukkan, demokrasi yang menjauh dari partisipasi langsung rakyat mungkin tampak stabil di permukaan, namun rapuh di dasar kepercayaan publik.

Menjaga pemilu langsung bukan soal mempertahankan tradisi prosedural, melainkan menjaga kontrak dasar antara negara dan warganya. Kontrak yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, dan negara sebagai pelaksana amanah.

Pemilu langsung adalah jantung demokrasi Indonesia. Menjaganya berarti menjaga kepercayaan rakyat, ketaatan pada konstitusi, dan arah republik agar tetap berpihak kepada pemilik sah negeri ini rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

14 Maret 2026 - 16:38 WIB

IMG 20260314 170920

Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Surati ESDM Banten, Minta Audiensi dan Verifikasi Lapangan Terkait Galian Tanah Cadas di Desa Paja

14 Maret 2026 - 00:05 WIB

Screenshot 2026 03 14 07 02 42 99 439a3fec0400f8974d35eed09a31f914

IMALA Soroti Dugaan Markup Program MBG di Lebak, Desak Audit dan Ingatkan Tanggung Jawab Korwil

13 Maret 2026 - 11:15 WIB

IMG 20260313 WA0037 e1773400450522

Abah Elang Mangkubumi: Spiritualitas, Islam, dan Kebangsaan Fondasi Kebangkitan Peradaban Nusantara

12 Maret 2026 - 20:09 WIB

IMG 20260313 WA0004 e1773346153781
Trending Banten