Abah Elang Mangkubumi
Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat
Bantenpopuler.com – Wacana pemilu yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat patut dibaca dengan kewaspadaan konstitusional. Di balik bahasa efisiensi dan stabilitas, tersimpan risiko serius: penggeseran kedaulatan rakyat dari bilik suara ke ruang-ruang kekuasaan. Perubahan ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan peralihan prinsip yang berpotensi mengosongkan makna demokrasi itu sendiri.

Pemilu langsung adalah fondasi legitimasi republik. Mengalihkannya kepada DPR berarti mereduksi peran rakyat dari subjek menjadi penonton, sekaligus menempatkan demokrasi pada jalur yang rawan melahirkan konsensus elite dan mempersempit partisipasi publik. Dalam konteks bangsa yang majemuk dan dinamis seperti Indonesia, penyempitan partisipasi bukan solusi, melainkan sumber masalah baru.
Pandangan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan berakar kuat pada tafsir konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan pelaksanaan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Putusan tersebut menempatkan pemilu langsung sebagai perintah konstitusional, bukan opsi kebijakan yang dapat digeser oleh kesepakatan politik jangka pendek.
Lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dikurangi oleh desain sistem politik apa pun. Artinya, setiap upaya memindahkan hak pilih rakyat kepada lembaga perwakilan bukan semata perubahan mekanisme, melainkan pengurangan hak yang dijamin konstitusi.
Perlu ditegaskan, DPR memang lahir dari mandat rakyat, tetapi mandat itu bersifat derivatif, bukan substitutif. DPR diberi kewenangan untuk membentuk undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyalurkan aspirasi bukan menggantikan kehendak rakyat dalam menentukan pemimpin melalui pemilu. Ketika fungsi perwakilan berubah menjadi pengambil alih kedaulatan, di situlah demokrasi mulai kehilangan pijakan etik dan konstitusionalnya.
Dalih efisiensi anggaran atau stabilitas politik tidak dapat dijadikan pembenar. Demokrasi memang menuntut biaya dan energi, tetapi biaya terbesar justru muncul ketika negara kehilangan legitimasi. Sejarah menunjukkan, demokrasi yang menjauh dari partisipasi langsung rakyat mungkin tampak stabil di permukaan, namun rapuh di dasar kepercayaan publik.
Menjaga pemilu langsung bukan soal mempertahankan tradisi prosedural, melainkan menjaga kontrak dasar antara negara dan warganya. Kontrak yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, dan negara sebagai pelaksana amanah.
Pemilu langsung adalah jantung demokrasi Indonesia. Menjaganya berarti menjaga kepercayaan rakyat, ketaatan pada konstitusi, dan arah republik agar tetap berpihak kepada pemilik sah negeri ini rakyat Indonesia.














