LEBAK — bantenpopuler.com – Menyusul pemberitaan sebelumnya terkait dugaan gudang plastik tanpa izin di Jalan Soekarno-Hatta, jalur bypass Rangkasbitung, pemilik usaha yang disebut-sebut sebagai pengelola gudang tersebut akhirnya angkat bicara.
Nana, pemilik usaha, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.

Nana menjelaskan bahwa usaha yang dijalankannya bukanlah gudang besar berskala distribusi, melainkan usaha kecil menengah (UMKM). Ia mengaku telah mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai dasar legalitas usahanya.
“Usaha saya ini hanya kelas UMKM. Hanya karena saya belum mampu menyewa gedung, makanya sementara ini kami menyewa rumah untuk dijadikan warung,” ujar Nana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/12).
Menurut Nana, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan kegiatan usaha kecil yang masih dalam tahap bertahan dan berkembang. Ia membantah anggapan bahwa usahanya sengaja beroperasi tanpa legalitas.
Menanggapi pernyataan Lurah Cijoro Lebak yang menyebut usaha dagangan plastik tersebut belum memiliki izin, Nana mengklaim bahwa proses pengurusan izin telah dilakukan sebelumnya melalui pihak kelurahan.
“Saya mengurus SKU yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan yang lama,” kata Nana sambil memperlihatkan Surat Keterangan Usaha yang dimilikinya.
Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak ada niat untuk mengabaikan aturan. Nana juga menyatakan siap mengikuti prosedur administrasi lanjutan apabila memang diperlukan penyesuaian atau pembaruan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Sementara itu, polemik mengenai status usaha tersebut masih menjadi perhatian warga sekitar. Sebagian warga berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah agar tidak terjadi simpang siur informasi terkait perizinan, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjalankan usaha di kawasan strategis perkotaan.
Hingga kini, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Kelurahan Cijoro Lebak terkait klaim SKU yang ditunjukkan oleh pemilik usaha. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan verifikasi administratif secara menyeluruh agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku
editor: Yudistira.





















