Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Pemerintah Tetapkan Cikande sebagai Zona Khusus Radiasi Cesium-137, Dua Perusahaan Dituntut

badge-check


					Tim Satgas Penanganan Radiasi bersama aparat kepolisian memeriksa scrap metal yang diduga menjadi sumber cemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Perbesar

Tim Satgas Penanganan Radiasi bersama aparat kepolisian memeriksa scrap metal yang diduga menjadi sumber cemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

SERANG | Bantenpopuler.com – Kasus cemaran material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) mencuat di Kabupaten Serang, Banten, setelah otoritas Amerika Serikat menolak produk udang beku asal Indonesia di sejumlah pelabuhan besar. Penolakan ini dipicu hasil pemeriksaan Food and Drug Administration (FDA) dan Bea Cukai AS pada Agustus 2025. yang mendeteksi adanya paparan radiasi pada kontainer produk ekspor tersebut.

Hasil investigasi berlanjut ke dalam negeri. Tim gabungan kemudian menelusuri rantai logistik dan menemukan sumber pencemaran berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Di lokasi pengumpulan logam bekas, ditemukan material yang positif mengandung Cs-137, yang dipastikan berasal dari aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT).

design4223

Merespons temuan itu, pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai zona khusus radiasi Cesium-137. Status ini ditetapkan untuk mempercepat langkah dekontaminasi sekaligus memastikan keamanan rantai pasok pangan dan ekspor nasional.

“Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, kita menetapkan status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9).

Satgas Penanganan Cesium-137 kini fokus melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT PMT dan 15 pemilik lapak besi bekas yang terindikasi terkait dengan distribusi material scrap metal terkontaminasi.

“Satgas telah memeriksa PT PMT sebagai lokasi sumber terkontaminasi serta 15 pemilik lapak besi bekas. Semua material yang diduga tercemar sudah diamankan di sekitar kawasan Cikande,” tambah Zulhas.

Pemerintah juga memberi perhatian serius pada dampak kesehatan masyarakat. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Kesehatan menyiapkan pengobatan khusus bagi warga yang terpapar radiasi.

Masyarakat yang terindikasi terkontaminasi Cs-137 akan diberikan vitamin dan suplemen khusus untuk membantu mengurangi dampak paparan sekaligus meningkatkan daya tahan tubuh.

“Bagi warga yang terkontaminasi berat, akan dibawa ke BRIN untuk menjalani pemeriksaan dengan Whole Body Counter (WBC) agar kondisi tubuhnya bisa dipantau secara menyeluruh,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (30/9).

Pemerintah memastikan pihak bertanggung jawab akan menghadapi konsekuensi hukum. PT Peter Metal Technology (PMT) selaku pengolah material scrap dan PT Modern Cikande Industrial Estate sebagai pengelola kawasan, akan dituntut baik secara pidana maupun perdata.

“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH adalah PT PMT sebagai tergugat pertama, dan pengelola kawasan PT Modern Land sebagai tergugat kedua,” tegas Menteri Hanif.

Selain proses hukum, kedua perusahaan juga diwajibkan ikut bertanggung jawab dalam proses dekontaminasi dan pemulihan lingkungan di kawasan industri tersebut.

Kasus cemaran radiasi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Selain langkah dekontaminasi di kawasan industri, pemerintah menegaskan bahwa produk pangan nasional masih aman dan kasus Cikande tidak berdampak langsung pada rantai pasok ekspor lainnya.

Dengan status kejadian khusus radiasi di Cikande, pemerintah berharap langkah-langkah teknis, medis, hingga penegakan hukum dapat berjalan paralel demi memulihkan kepercayaan publik dan internasional terhadap keamanan produk Indonesia.

Editor: Yogi Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita