SERANG | Bantenpopuler.com – Kasus cemaran material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) mencuat di Kabupaten Serang, Banten, setelah otoritas Amerika Serikat menolak produk udang beku asal Indonesia di sejumlah pelabuhan besar. Penolakan ini dipicu hasil pemeriksaan Food and Drug Administration (FDA) dan Bea Cukai AS pada Agustus 2025. yang mendeteksi adanya paparan radiasi pada kontainer produk ekspor tersebut.
Hasil investigasi berlanjut ke dalam negeri. Tim gabungan kemudian menelusuri rantai logistik dan menemukan sumber pencemaran berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Di lokasi pengumpulan logam bekas, ditemukan material yang positif mengandung Cs-137, yang dipastikan berasal dari aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT).

Merespons temuan itu, pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai zona khusus radiasi Cesium-137. Status ini ditetapkan untuk mempercepat langkah dekontaminasi sekaligus memastikan keamanan rantai pasok pangan dan ekspor nasional.
“Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, kita menetapkan status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9).
Satgas Penanganan Cesium-137 kini fokus melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT PMT dan 15 pemilik lapak besi bekas yang terindikasi terkait dengan distribusi material scrap metal terkontaminasi.
“Satgas telah memeriksa PT PMT sebagai lokasi sumber terkontaminasi serta 15 pemilik lapak besi bekas. Semua material yang diduga tercemar sudah diamankan di sekitar kawasan Cikande,” tambah Zulhas.
Pemerintah juga memberi perhatian serius pada dampak kesehatan masyarakat. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Kesehatan menyiapkan pengobatan khusus bagi warga yang terpapar radiasi.
Masyarakat yang terindikasi terkontaminasi Cs-137 akan diberikan vitamin dan suplemen khusus untuk membantu mengurangi dampak paparan sekaligus meningkatkan daya tahan tubuh.
“Bagi warga yang terkontaminasi berat, akan dibawa ke BRIN untuk menjalani pemeriksaan dengan Whole Body Counter (WBC) agar kondisi tubuhnya bisa dipantau secara menyeluruh,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (30/9).
Pemerintah memastikan pihak bertanggung jawab akan menghadapi konsekuensi hukum. PT Peter Metal Technology (PMT) selaku pengolah material scrap dan PT Modern Cikande Industrial Estate sebagai pengelola kawasan, akan dituntut baik secara pidana maupun perdata.
“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH adalah PT PMT sebagai tergugat pertama, dan pengelola kawasan PT Modern Land sebagai tergugat kedua,” tegas Menteri Hanif.
Selain proses hukum, kedua perusahaan juga diwajibkan ikut bertanggung jawab dalam proses dekontaminasi dan pemulihan lingkungan di kawasan industri tersebut.
Kasus cemaran radiasi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Selain langkah dekontaminasi di kawasan industri, pemerintah menegaskan bahwa produk pangan nasional masih aman dan kasus Cikande tidak berdampak langsung pada rantai pasok ekspor lainnya.
Dengan status kejadian khusus radiasi di Cikande, pemerintah berharap langkah-langkah teknis, medis, hingga penegakan hukum dapat berjalan paralel demi memulihkan kepercayaan publik dan internasional terhadap keamanan produk Indonesia.
Editor: Yogi Prabowo





















