JAKARTA | BantenPopuler.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) dengan masa berlaku enam bulan. Kebijakan ini diberikan menyusul kondisi force majeure (keadaan kahar) yang dialami perusahaan akibat gangguan pada fasilitas produksinya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin ekspor tersebut sudah diterbitkan. “Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” ujarnya kepada wartawan usai Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Bahlil menjelaskan, izin ini tidak diberikan berdasarkan volume ekspor, tetapi jangka waktu tertentu. “Izin itu bukan soal volume, tapi waktunya. Kapasitas produksi Amman sekitar 900 ribu ton konsentrat. Jadi, izin diberikan sekitar enam bulan sampai pabriknya selesai,” jelasnya.

Aktivitas penambangan di kawasan Tambang Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), Nusa Tenggara Barat. Sejumlah alat berat dan truk tambang beroperasi di area produksi sebagai bagian dari kelanjutan proyek penambangan Fase 8 setelah selesainya Fase 7 di akhir 2024. (Foto: Dok. Amman)
Sebelumnya, pada Jumat (24/10/2025), Bahlil juga menyampaikan bahwa izin ekspor tembaga tersebut diberikan karena Amman tengah mengalami keadaan kahar yang telah dibuktikan secara hukum dan administratif.
“Menyangkut Amman, kita kasih waktu tertentu karena mereka ajukan dalam keadaan kahar. Itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya,” tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) ketika smelternya belum rampung.
“Relaksasi ini bukan hal baru, tapi langkah rasional agar industri tambang tetap berjalan dan tidak menimbulkan kerugian besar di sektor hilir,” ungkapnya.
Meski demikian, Bahlil belum mengonfirmasi waktu pasti dimulainya izin ekspor tersebut. “Kita lihat teknis administrasinya ya. Enam bulan itu bisa berjalan sampai tahun depan, tidak ada masalah,” katanya.
Proses Administratif Masih Berjalan
Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa proses penerbitan izin ekspor tembaga bagi Amman masih berlangsung.
“Dalam proses pemberian, ada potensi dikasih. Persyaratan di Permen jelas, harus ada bukti keadaan kahar dari kepolisian dan klaim asuransi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta.
Tri menambahkan, gangguan produksi yang dialami Amman disebabkan oleh insiden kebakaran di fasilitas pengolahan perusahaan tersebut. Namun, ia enggan merinci waktu kejadian dan volume konsentrat yang akan diekspor.
Dengan demikian, izin ekspor konsentrat tembaga selama enam bulan ini menjadi bentuk kompromi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasional Amman Mineral tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor | BantenPopuler.com


















