Menu

Mode Gelap
Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

berita

Pemerintah Beri Izin Ekspor Tembaga ke Amman Mineral Selama 6 Bulan, Bahlil: Karena Keadaan Kahar

badge-check


					Perusahaan tambang tembaga dan emas, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), memulai fase baru penambangan Fase 8 di Tambang Batu Hijau, setelah menyelesaikan Fase 7 pada akhir 2024. (Foto: Dok. Amman) Perbesar

Perusahaan tambang tembaga dan emas, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), memulai fase baru penambangan Fase 8 di Tambang Batu Hijau, setelah menyelesaikan Fase 7 pada akhir 2024. (Foto: Dok. Amman)

JAKARTA | BantenPopuler.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) dengan masa berlaku enam bulan. Kebijakan ini diberikan menyusul kondisi force majeure (keadaan kahar) yang dialami perusahaan akibat gangguan pada fasilitas produksinya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin ekspor tersebut sudah diterbitkan. “Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” ujarnya kepada wartawan usai Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Bahlil menjelaskan, izin ini tidak diberikan berdasarkan volume ekspor, tetapi jangka waktu tertentu. “Izin itu bukan soal volume, tapi waktunya. Kapasitas produksi Amman sekitar 900 ribu ton konsentrat. Jadi, izin diberikan sekitar enam bulan sampai pabriknya selesai,” jelasnya.

Tampak aktivitas alat berat dan truk tambang di area produksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, yang tengah memasuki fase penambangan baru Fase 8 setelah penyelesaian Fase 7 pada akhir 2024.

Aktivitas penambangan di kawasan Tambang Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), Nusa Tenggara Barat. Sejumlah alat berat dan truk tambang beroperasi di area produksi sebagai bagian dari kelanjutan proyek penambangan Fase 8 setelah selesainya Fase 7 di akhir 2024. (Foto: Dok. Amman)

Sebelumnya, pada Jumat (24/10/2025), Bahlil juga menyampaikan bahwa izin ekspor tembaga tersebut diberikan karena Amman tengah mengalami keadaan kahar yang telah dibuktikan secara hukum dan administratif.
“Menyangkut Amman, kita kasih waktu tertentu karena mereka ajukan dalam keadaan kahar. Itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya,” tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) ketika smelternya belum rampung.
“Relaksasi ini bukan hal baru, tapi langkah rasional agar industri tambang tetap berjalan dan tidak menimbulkan kerugian besar di sektor hilir,” ungkapnya.

Meski demikian, Bahlil belum mengonfirmasi waktu pasti dimulainya izin ekspor tersebut. “Kita lihat teknis administrasinya ya. Enam bulan itu bisa berjalan sampai tahun depan, tidak ada masalah,” katanya.

Proses Administratif Masih Berjalan

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa proses penerbitan izin ekspor tembaga bagi Amman masih berlangsung.
“Dalam proses pemberian, ada potensi dikasih. Persyaratan di Permen jelas, harus ada bukti keadaan kahar dari kepolisian dan klaim asuransi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta.

Tri menambahkan, gangguan produksi yang dialami Amman disebabkan oleh insiden kebakaran di fasilitas pengolahan perusahaan tersebut. Namun, ia enggan merinci waktu kejadian dan volume konsentrat yang akan diekspor.

Dengan demikian, izin ekspor konsentrat tembaga selama enam bulan ini menjadi bentuk kompromi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasional Amman Mineral tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno

2 November 2025 - 12:07 WIB

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

2 November 2025 - 07:29 WIB

Polisi menyisir area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 November 2025 - 13:31 WIB

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.

Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPD Badak Banten Lebak, Emus Nanang, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan intimidasi yang viral di media sosial.
Trending di berita