SERANG | Bantenpopuler.com — Pemerintah memangkas anggaran Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu awal Rp60,57 triliun. Kebijakan tersebut mengalihkan sebagian besar anggaran ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), memicu kekhawatiran kepala desa terkait kemampuan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Selama satu dekade terakhir, Dana Desa menjadi instrumen utama pembangunan wilayah pedesaan. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan masyarakat, bantuan sosial, serta pemberdayaan ekonomi warga.

Presiden Prabowo Subianto pada forum Indonesia Economic Outlook 2026 pada 13 Februari 2026 mengakui masih terjadi persoalan dalam implementasi Dana Desa, termasuk penyimpangan penggunaan dan sejumlah kepala desa yang berhadapan dengan proses hukum akibat pertanggungjawaban anggaran.
Pernyataan tersebut memperkuat narasi bahwa pengelolaan Dana Desa menjadi titik rawan kebocoran. Pemerintah kemudian mengambil langkah efisiensi melalui pemangkasan anggaran sebesar 58,03 persen, sehingga dana yang tersisa untuk seluruh desa diperkirakan sekitar Rp26 triliun.
Anggaran Rp34,57 triliun yang dipangkas dialihkan ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program prioritas yang menargetkan pembangunan gerai koperasi desa, fasilitas gudang penyimpanan berpendingin (cold storage), serta perbaikan distribusi subsidi pangan dan pupuk agar lebih tepat sasaran. Sejak Oktober 2025, percepatan pembangunan fasilitas program tersebut disebut melibatkan dukungan lintas sektor.
Di atas kertas, kebijakan ini dinilai sebagai upaya menekan potensi penyimpangan melalui pengendalian program yang lebih terpusat. Namun di lapangan, dampaknya dirasakan langsung oleh pemerintah desa.
Salah satu kepala desa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyebut anggaran desanya turun dari sekitar Rp1,3 miliar menjadi Rp360 juta setelah pemotongan. Penurunan drastis tersebut membuat desa tetap harus menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan sumber daya terbatas.
Pada 16 Februari 2026, ribuan kepala desa yang tergabung dalam organisasi kepala daerah dan desa menggelar rapat darurat untuk membahas dampak kebijakan tersebut. Sejumlah kepala desa menyampaikan keluhan ke media, sementara di beberapa daerah muncul aksi protes terhadap rencana pembangunan gerai koperasi desa.
Dua hari kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak melihat adanya penolakan terhadap program koperasi desa. Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi efisiensi anggaran masih dapat diperluas.
Secara fiskal, kebijakan tersebut tercatat sebagai realokasi anggaran dan langkah efisiensi. Secara politik, pemerintah membingkainya sebagai upaya penertiban kebocoran. Namun secara sosiologis, perubahan ini dinilai menggeser relasi kewenangan fiskal antara pemerintah pusat dan desa.
Pemangkasan anggaran membuat fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas lokal semakin terbatas. Program pembangunan infrastruktur kecil, perbaikan irigasi, layanan kesehatan masyarakat, hingga bantuan darurat berpotensi tertunda karena keterbatasan dana.
Data penegakan hukum memang menunjukkan adanya kepala desa yang tersangkut kasus pengelolaan anggaran. Namun perdebatan muncul terkait apakah pemangkasan lebih dari separuh Dana Desa merupakan solusi menyeluruh bagi seluruh desa.
Bagi banyak wilayah, angka 58,03 persen bukan sekadar statistik anggaran negara, melainkan berkaitan langsung dengan proyek pembangunan yang tertunda, program pemberdayaan yang dipangkas, serta ruang gerak pemerintah desa yang semakin sempit di tengah tuntutan pelayanan publik yang tetap tinggi.
Editor | Rosadi Jamani – Ketua Satupena Kalbar









