SERANG | Bantenpopuler.com — Sengketa lahan di wilayah Tunjung Teja kembali menjadi sorotan publik setelah seorang aktivis menilai polemik tersebut beririsan dengan tata kelola aset dan nilai-nilai integritas dunia pendidikan. Selain itu, kontroversi pengembalian lahan 10 hektar yang diklaim sebagai kawasan Rawa Enang juga dipersoalkan karena dinilai menyangkut kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Aktivis dari Aliansi Banten Maju, Ari Cahyadi, menyampaikan pernyataan langsung yang menyinggung dugaan keterlibatan Ketua Yayasan Yasmita Jaya dalam pusaran sengketa lahan Tunjung Teja, yang menurutnya berimplikasi moral.

“Kami menilai keterlibatan Ketua Yayasan Yasmita Jaya dalam pusaran sengketa lahan di Tunjung Teja mencederai nilai-nilai luhur dunia pendidikan, terlebih karena yang bersangkutan dikenal sebagai pemilik Universitas Pamulang. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh integritas, bukan justru terseret konflik agraria,” tegas Ari.
Persoalan Kewenangan Lahan Rawa Enang
Dalam pernyataan yang sama, Ari juga menyoroti pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten yang diklaim sebagai kawasan Rawa Enang. Ia menilai langkah tersebut berpotensi keliru dari sisi kewenangan.
“Jika merujuk regulasi, wilayah sungai strategis nasional merupakan kewenangan pusat. Pengembalian lahan semestinya mengikuti aturan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi,” ujarnya.
Ari merujuk ketentuan pengelolaan sumber daya air yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia menjelaskan bahwa verifikasi kewenangan dapat dilakukan melalui sistem informasi resmi pemerintah yang memuat peta wilayah sungai strategis nasional.
Permintaan Klarifikasi dan Transparansi
Menurut Ari, polemik ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses administrasi dan pengawasan. Karena itu, pihaknya mengaku telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada instansi terkait agar persoalan menjadi terang.
“Kami meminta klarifikasi resmi agar semua proses transparan dan akuntabel. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan dan pendidikan berjalan sesuai hukum,” katanya.
Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk membuka data hasil investigasi lapangan dan berdialog dengan pemangku kebijakan sebagai bentuk kontrol sosial.
Editor | Bantenpopuler.com





















