Menu

Mode Gelap
Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

berita

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

badge-check


					Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, menyerukan perlunya regulasi komprehensif untuk mengatasi truk over tonase yang merusak infrastruktur jalan di Banten. (Foto: Dok. LSM Karat/BantenPopuler.com) Perbesar

Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, menyerukan perlunya regulasi komprehensif untuk mengatasi truk over tonase yang merusak infrastruktur jalan di Banten. (Foto: Dok. LSM Karat/BantenPopuler.com)

SERANG | BantenPopuler.com Ketua LSM Karat, Adung Lee, menegaskan perlunya regulasi komprehensif terkait batasan tonase truk yang melintas di jalan-jalan provinsi Banten. Ia menilai, pengaturan tonase bukan sekadar masalah teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan dini.

Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujar Adung Lee dalam keterangan resminya di Serang, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pengawasan terhadap truk over tonase di Banten harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah hati. Pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya perlu menegakkan aturan dengan tegas tanpa pandang bulu.

“Dalam penyusunan regulasi, penting melibatkan semua pihak, mulai dari pengusaha angkutan, aparat pengawas, hingga masyarakat. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan efektif, adil, dan tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif,” tambahnya.

Ia menyoroti maraknya praktik modifikasi kendaraan untuk menambah kapasitas angkut yang kerap dilakukan pengusaha angkutan. Menurutnya, praktik tersebut mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Truk over tonase merusak jalan yang dibangun dari uang rakyat. Kalau tidak segera ditindak, masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugiannya,” tegasnya.

Adung Lee juga mengingatkan bahwa sejumlah peraturan telah menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran tersebut, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Ia menekankan pentingnya penerapan jam operasional truk — mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB — untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi dan kemacetan di jalur padat.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan yang merugikan masyarakat. Jangan tunggu masyarakat bereaksi dulu baru bertindak,” tutup Adung Lee dengan nada tegas.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

2 November 2025 - 07:29 WIB

Polisi menyisir area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 November 2025 - 13:31 WIB

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.

Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPD Badak Banten Lebak, Emus Nanang, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan intimidasi yang viral di media sosial.

Baralak Nusantara: Tidak Ada Intimidasi, Y Datang sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Organisasi

31 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara berdiri di depan kendaraan di halaman kantor kepolisian.
Trending di berita