Menu

Mode Gelap
Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

berita

Ketua LSM KARAT Desak Kejelasan Hukum Klaim Aset Situ Rawa Enang dan Pasar Raut

badge-check


					Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, menegaskan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Banten membuka bukti kepemilikan sah atas Situ Rawa Enang dan Pasar Raut di Desa Kemuning, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. LSM KARAT Banten/ Bantenpopuler.com) Perbesar

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, menegaskan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Banten membuka bukti kepemilikan sah atas Situ Rawa Enang dan Pasar Raut di Desa Kemuning, Kabupaten Serang. (Foto: Dok. LSM KARAT Banten/ Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com – Polemik klaim aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang berlokasi di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian serius datang dari Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, yang akrab disapa Adung Lee.

Sorotan tersebut menguat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerbitkan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT Jaya Perkasa Sasmita pada tahun 2022, sementara di saat yang sama lahan tersebut diklaim sebagai aset milik Pemprov Banten.

Sebagai bentuk kontrol publik, Iwan Hermawan secara resmi telah mengirimkan surat permohonan informasi dan data kepada Gubernur Banten, guna meminta bukti kepemilikan yang sah atas klaim aset Situ Rawa Enang dan Pasar Raut.

Tidak hanya kepada Gubernur Banten, surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas PUPR Kabupaten Serang, Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau (BBWSC), serta Dinas PUPR Provinsi Banten, untuk memperoleh kejelasan administrasi dan legalitas aset.

Khusus kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Iwan Hermawan juga meminta soft copy berita acara pengembalian lahan seluas 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten. Permintaan itu dimaksudkan untuk memastikan apakah pengembalian tersebut merupakan aset milik negara atau justru diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum) atau prasarana, sarana, dan utilitas (pasos).

Sementara itu, BBWSC turut dimintai keterangan tertulis terkait surat balasan yang pernah disampaikan kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, termasuk lampiran titik koordinat lahan, guna memastikan keakuratan dan kesesuaian data spasial.

Menurut Iwan Hermawan, Pemprov Banten wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah agar tidak menimbulkan pertanyaan publik. Ia mempertanyakan, mengapa Pemkab Serang berani menerbitkan izin PKKPR, serta mengapa muncul berita acara pengembalian aset, sementara Kepala Desa Kemuning secara terbuka di media menyatakan memiliki bukti kepemilikan sah atas nama masyarakat.

“Pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat dan tidak boleh mengambil secara paksa dengan tuduhan bahwa aset pemerintah telah diperjualbelikan oleh oknum kepala desa atau pihak lainnya,” tegas Iwan Hermawan.

Ia juga berharap tidak terjadi rekayasa administrasi dalam proses pengembalian lahan seluas 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten, demi menjaga transparansi dan keadilan bagi masyarakat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.

Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

2 Februari 2026 - 10:14 WIB

Aktivis pendidikan mengkritik Surat Edaran pembatasan handphone di sekolah Banten
Populer Banten
Verified by MonsterInsights