Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

berita

Kasus Pengusiran Wartawan oleh Oknum Kejati Banten Belum Tuntas, Publik Desak Kejelasan Hukum

badge-check


					Foto: Rudi Tumpal Manurung, wartawan yang menjadi korban dugaan pengusiran oleh oknum Kaur Kamdal Kejati Banten, saat memenuhi panggilan Bidang Aswas pada 3 Juli 2025. Kasus ini hingga kini masih belum ada kejelasan dari pihak Kejati Banten. Perbesar

Foto: Rudi Tumpal Manurung, wartawan yang menjadi korban dugaan pengusiran oleh oknum Kaur Kamdal Kejati Banten, saat memenuhi panggilan Bidang Aswas pada 3 Juli 2025. Kasus ini hingga kini masih belum ada kejelasan dari pihak Kejati Banten.

SERANG | Bantenpopuler.com — Kasus dugaan pengusiran wartawan oleh oknum Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, R. Rauf, pada 16 November 2023 lalu, kembali menuai sorotan. Hingga kini, kasus tersebut masih jalan di tempat dan belum mendapat tindak lanjut dari pihak Kejati Banten.

Peristiwa yang menimpa wartawan Rudi Tumpal Manurung itu dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

design4223

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tb. Rahmad Sukendar, atau yang akrab disapa Kang Tebe, turut angkat suara.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Nodeal.id, Kang Tebe menilai sikap arogan oknum Kejati Banten itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra lembaga Kejaksaan.

“Jika dibiarkan, perilaku seperti itu bisa menimbulkan stigma negatif terhadap Korps Adhyaksa. Institusi Kejaksaan harus menindak tegas, agar tidak terkesan membiarkan kesewenang-wenangan,” tegas Kang Tebe.

Ia menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak mencari dan memperoleh informasi tanpa halangan. “Tindakan penghalangan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum dengan ancaman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ujarnya menegaskan.

Kasus ini bermula dari undangan klarifikasi yang disampaikan oleh R. Rauf kepada Rudi Tumpal Manurung pada 16 November 2023. Dalam pertemuan itu, Rauf menanyakan alasan pengambilan gambar Aula Kejati tanpa izin resmi.

Rudi menjelaskan bahwa dokumentasi tersebut telah dilakukan sejak tahap awal pembangunan Aula Kejati Banten yang dibiayai dari dana hibah APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021–2022. Namun, penjelasan itu justru memicu kemarahan Rauf, yang kemudian mengusir Rudi secara tidak pantas dari ruang PTSP Kejati Banten hingga ke gerbang keluar.

Meski kejadian itu telah dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Banten, hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut. Publik menilai, sikap diam Kejati seolah menunjukkan bahwa sang oknum kebal hukum.

Pada 3 Juli 2025, korban akhirnya dipanggil oleh Bidang Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Banten untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Wawancara (BAW).
Menurut penyidik, hasil pemeriksaan dijanjikan akan selesai dalam waktu 14 hari. Namun, sejak pemeriksaan pada 7 Juli 2025, hingga kini, 17 Oktober 2025, belum ada kejelasan hasilnya.

Saat ditemui korban di ruang PTSP Kejati, salah satu penyidik bernama Pantja menyebut bahwa hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Komisi Kejaksaan (Komja).

“Sudah kami serahkan ke Komja. Kami masih menunggu hasil balasan dari mereka,” ujar Pantja.

Sementara itu, upaya konfirmasi Bantenpopuler.com kepada Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, juga tak membuahkan hasil. Sejak dua tahun kasus ini bergulir, Penkum Kejati Banten terkesan tertutup terhadap permintaan informasi publik.

Sikap bungkam Kejati Banten ini memicu kritik dari berbagai pihak. Kalangan masyarakat dan pemerhati hukum menilai, ketertutupan dan lambannya penanganan kasus bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

“Keterbukaan informasi dan tanggung jawab etis seharusnya menjadi bagian dari profesionalisme lembaga negara. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan,” ujar salah satu pemerhati hukum di Banten.

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa kebebasan pers bukan sekadar prinsip, melainkan fondasi utama demokrasi. Aparatur negara diharapkan mampu menjunjung tinggi transparansi dan menghormati profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

(Redaksi: Bantenpopuler.com — Tajam Menganalisis, Santun Menyampaikan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita