Oleh: Dede Sudiarto – Bidang Pendidikan ICMI Banten
Bantenpopuler.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak diluncurkan pada Januari 2025 digadang-gadang sebagai terobosan penting pemerintah dalam mendukung pemenuhan gizi siswa sekaligus memperkuat karakter peserta didik. Secara konsep, program ini sederhana namun strategis: pihak ketiga sebagai penyedia makanan bertanggung jawab penuh atas pengolahan, pengemasan, hingga pendistribusian makanan bergizi kepada siswa. Sekolah hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas pelaksanaan di lapangan.

Namun, praktik di lapangan jauh dari harapan. Di banyak daerah, penyedia makanan kerap hanya berhenti pada tahap pengantaran ke sekolah, sementara proses distribusi langsung kepada siswa justru dibebankan kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban teknis ini jelas mengganggu fungsi utama guru sebagai pendidik. Selain harus mengajar, mereka dipaksa mengorbankan waktu istirahat siang (isoma) untuk membagikan makanan. Bahkan, jika terjadi kerusakan atau kehilangan wadah makanan, sekolah sering diminta menanggung kerugian dengan biaya sendiri.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sekolah yang tidak mengolah makanan justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika masalah muncul?
Lebih ironis lagi, sepanjang 2025 publik berkali-kali dikejutkan oleh kasus keracunan massal akibat konsumsi makanan MBG. Dari Sukoharjo, Batang, Pandeglang, Waingapu, hingga Garut, ratusan siswa terdampak. Di Kota Bogor, tercatat 223 murid mulai dari TK hingga SMA mengalami gejala keracunan, dengan 18 di antaranya harus dirawat inap. Di PALI, Sumatera Selatan, ada 173 siswa menjadi korban, sementara di Garut jumlahnya bahkan mencapai 569 siswa. Fakta-fakta ini memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan mutu makanan, baik di dapur penyedia maupun dalam proses distribusi.
Kontroversi semakin mencuat ketika muncul wacana bahwa guru dan kepala sekolah semestinya mencicipi makanan MBG terlebih dahulu sebelum diberikan kepada siswa. Salah satunya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, yang kemudian menuai kritik luas hingga akhirnya meminta maaf. Namun, pernyataan tersebut menyingkap realitas yang lebih dalam: adanya kecenderungan untuk mengalihkan tanggung jawab keamanan pangan dari penyedia kepada pihak sekolah. Padahal, guru dan kepala sekolah sama sekali tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan teknis di bidang keamanan pangan. Menempatkan mereka sebagai “pencicip” makanan bukan hanya menyalahi fungsi utama sekolah, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan tenaga pendidik.
Dari sisi regulasi, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, dan BPOM telah menetapkan standar keamanan pangan, mulai dari hygiene dapur, pemeriksaan organoleptik, hingga batas waktu aman antara pengolahan dan konsumsi. Petunjuk teknis juga jelas menyebutkan bahwa tanggung jawab penuh ada pada penyedia makanan, bukan sekolah. Sayangnya, implementasi di lapangan jauh dari konsisten. Banyak sekolah menerima makanan tanpa standar pengawasan memadai, sementara pembagiannya sepenuhnya dipikul guru.
Jika situasi ini terus dibiarkan, program MBG yang sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan siswa justru berpotensi menimbulkan keresahan. Guru dibebani tugas non-pedagogis yang kian berat, reputasi sekolah tercoreng ketika kasus keracunan terjadi, sementara penyedia makanan kerap lolos dari kritik langsung.
Ironi ini menggambarkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola: makanan memang berasal dari dapur penyedia, tetapi semua masalah justru ditanggung oleh sekolah. Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar MBG benar-benar menjadi program yang menyehatkan anak bangsa, bukan malah menghadirkan beban baru bagi dunia pendidikan.
Redaksi: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis. Seluruh isi dan pandangan yang tertuang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, tidak mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Yogi Prabowo | Bantenpopuler.com














