Menu

Mode Gelap
Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Banten

IMALA: Pemerintah Tutup Mata Soal Tambang Ilegal, Hanya Sibuk Bahas Jam Operasional, imala akan geruduk Polda Banten serta Kementerian ESDM 

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bantenpopuler.com – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai langkah Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak yang hanya mempermasalahkan jam operasional truk tambang sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang merajalela di daerah.

Dalam rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten (17/10/2025), wacana sinkronisasi peraturan hanya menyinggung soal pembatasan waktu operasional kendaraan tambang dan pemasangan CCTV serta GPS tracking. Namun, tidak ada satu pun pembahasan terkait penindakan tambang ilegal, evaluasi izin, atau audit pajak sektor tambang.

 

Sapnudi, aktivis lingkungan sekaligus Ketua II Pengurus Pusat IMALA bidang Hubungan Masyarakat, Pemerintah dan Perguruan Tinggi, menilai langkah pemerintah ini sangat dangkal dan tidak menyentuh akar masalah.

 

“Pemerintah hari ini seolah menutup mata. Mereka sibuk bicara jam operasional truk, sementara tambang-tambang ilegal tetap beroperasi tanpa izin dan tanpa kontrol. Itu sama saja pembiaran, bahkan bisa dikategorikan sebagai kelalaian negara dalam melindungi rakyatnya,” tegas Sapnudi, Selasa (22/10/2025).

Menurut IMALA, dampak dari lemahnya pengawasan tambang sudah sangat nyata mulai dari kerusakan jalan, polusi udara, debu, banjir lumpur saat hujan, hingga kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.

Namun, alih-alih menindak tegas para pelaku tambang ilegal, pemerintah justru hanya berkutat pada urusan teknis seperti jam operasi dan rute kendaraan.

 

“Masalah tambang di Lebak bukan sekadar soal waktu, tapi soal ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum. Jika aparat dan pejabat daerah terus diam, artinya mereka ikut menikmati hasil dari tambang yang merusak lingkungan itu,” ujar Sapnudi.

 

Sebagai bentuk sikap tegas, IMALA akan menggelar aksi ke Polda Banten untuk menuntut aparat penegak hukum segera menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Lebak dan sekitarnya.

Selain itu, IMALA juga akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar turun langsung melakukan investigasi lapangan dan evaluasi izin-izin tambang yang selama ini terindikasi bermasalah.

“IMALA sudah menyiapkan dokumen laporan dan hasil pemantauan lapangan. Kami akan menyampaikan langsung ke Polda Banten dan Kementerian ESDM. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menggelar aksi besar-besaran di Serang dan Jakarta,” tegas Sapnudi.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Lebak, Ridwanul Maknunah, menegaskan bahwa IMALA tidak akan berhenti hanya pada kritik.

Ia menyatakan bahwa perjuangan mahasiswa Lebak akan terus dilanjutkan hingga masalah tambang ilegal benar-benar dituntaskan.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Persoalan tambang ini bukan sekadar isu lingkungan, tapi menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat Lebak. IMALA akan memperjuangkan masalah ini sampai ke akar-akarnya, sampai tidak ada lagi rakyat yang jadi korban keserakahan tambang,” tegas Ridwanul Maknunah.

Ridwan menambahkan bahwa perjuangan ini akan dilakukan secara konstitusional dan terukur, melalui advokasi, pelaporan resmi, serta langkah hukum jika diperlukan.

IMALA, katanya, akan berdiri di garis depan untuk memastikan pemerintah tidak lagi abai terhadap penderitaan masyarakat di wilayah tambang.

TUNTUTAN IMALA:

1. Tutup dan tindak tegas seluruh tambang ilegal di Kabupaten Lebak dan wilayah Banten.

2. Lakukan audit izin dan pajak terhadap seluruh perusahaan tambang aktif.

3. Copot pejabat/oknum yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam praktik tambang ilegal.

4. Libatkan masyarakat sipil dalam pengawasan lingkungan dan transportasi tambang.

5. Segera bentuk tim investigasi gabungan antara Kementerian ESDM, Polda Banten, dan lembaga independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno

2 November 2025 - 12:07 WIB

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara

2 November 2025 - 09:51 WIB

Gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, dengan latar Masjid Raya Al-Bantani.

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

2 November 2025 - 07:29 WIB

Polisi menyisir area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 November 2025 - 13:31 WIB

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.
Trending di berita