SERANG | Bantenpopuler.com Penemuan mengejutkan terjadi di Desa Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, pada Senin, 14 Oktober 2025. Sejumlah limbah medis berupa kantong infus bekas, jarum suntik, dan perlengkapan rumah sakit lainnya ditemukan berserakan di area terbuka yang dekat dengan pemukiman warga.
Warga yang pertama kali menemukan limbah tersebut mengaku resah karena benda-benda medis itu masih lengkap dengan label rumah sakit, di antaranya bertuliskan RS Tonggak Husada, Bojonegara. Limbah itu tampak kotor, berdebu, dan sebagian masih memiliki sisa cairan di dalam wadahnya.

“Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Kalau anak-anak main di sekitar sini bisa terluka atau tertular penyakit,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan Pelanggaran Serius, Akan Dilaporkan ke APH
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyayangkan keras adanya pembuangan limbah medis secara sembarangan. Menurutnya, hal ini bukan hanya persoalan etika lingkungan, tetapi juga sudah masuk ranah hukum karena tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Kami sudah menurunkan tim investigasi dan menemukan bukti nyata adanya limbah medis di lapangan. Ini bukan sekadar sampah biasa melainkan limbah B3 yang seharusnya dimusnahkan dengan standar khusus, bukan dibuang di tengah masyarakat,” tegas Yudistira.
Ia menambahkan, Baralak Nusantara tengah mempersiapkan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk ke Bareskrim Polri serta melaporkan kepada Gubernur Banten untuk memastikan adanya langkah tegas terhadap rumah sakit atau pihak manapun yang terlibat dalam kelalaian ini.
“Kami akan menyerahkan bukti-bukti temuan lapangan, termasuk video dan foto dokumentasi, sebagai bahan laporan resmi. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat terhadap undang-undang lingkungan hidup dan kesehatan,” ujar Yudistira.
Limbah Medis Termasuk Kategori B3
Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Permenkes No. 18 Tahun 2020, limbah medis seperti jarum suntik, kantong infus, dan peralatan rumah sakit bekas dikategorikan sebagai limbah infeksius yang harus dimusnahkan melalui insinerator bersuhu tinggi atau dikelola oleh pihak berizin.
Pembuangan sembarangan dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama risiko penularan penyakit menular seperti hepatitis dan HIV, serta mencemari lingkungan tanah dan air.
Yudistira menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Baralak Nusantara mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta pihak rumah sakit terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab moral. Jika benar ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengelolaan limbah medis, maka harus ada tindakan hukum tegas,” pungkas Yudistira.
Red.













