Lebak, Bantenpopuler.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akhirnya angkat bicara terkait desakan aktivis Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, yang meminta investigasi atas dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Port Cemindo.
Perwakilan Disnaker Lebak menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan K3 bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi.

“Waalaikumsalam. Terkait K3, kewenangannya ada di Disnakertrans Provinsi, bukan kewenangan Disnaker Kabupaten. Nanti kita akan coba koordinasi dengan Disnaker provinsi terkait pengawasan K3 di Cemindo,” ujar Rully Choeruliyanti SekDisnaker Lebak saat dikonfirmasi media, Rabu (28/2/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi dorongan IMALA yang sebelumnya meminta Disnaker turun langsung melakukan investigasi lapangan menyusul sejumlah insiden kecelakaan kerja
yang disebut terjadi dari tahun ke tahun.
Disnaker Lebak menegaskan bahwa meski pengawasan K3 secara struktural berada di bawah kewenangan provinsi, pihaknya tetap memiliki kepedulian terhadap keselamatan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Lebak dan siap melakukan koordinasi lintas instansi.
“Prinsipnya, keselamatan pekerja tetap menjadi perhatian bersama. Kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi agar pengawasan K3 dapat dilakukan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Sapnudi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari instansi berwenang. Ia berharap koordinasi antara Disnaker Lebak dan Disnakertrans Provinsi segera direalisasikan agar tidak ada lagi korban akibat dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja.











