Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

Diduga Menjual Minuman Keras dan Kebal Hukum, D’Kopiand Cafe and Space Disorot Komunitas Lebak Bersih

badge-check


					D’Kopiand Cafe and Space disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras) Perbesar

D’Kopiand Cafe and Space disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras)

Lebak – bantenpopuler.com,- Dugaan praktik pembiaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Sebuah tempat usaha bernama D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras) dan beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat.

Tak hanya itu, cafe tersebut juga diduga mendapat “pengondisian” dari oknum aparat penegak hukum (APH) melalui praktik setoran rutin, sehingga aktivitasnya terkesan aman dan kebal dari razia maupun sanksi.

Akmal, Presidium Komunitas Lebak Bersih, menyebut dugaan ini sebagai bentuk nyata rusaknya penegakan hukum di tingkat lokal.

“Ini bukan sekadar persoalan cafe. Ini soal wibawa hukum. Ketika ada tempat usaha yang diduga menyediakan minuman keras, tapi tetap beroperasi tanpa penindakan, publik wajar bertanya: ada apa dengan aparat?” tegas Akmal.

Menurut Akmal, dugaan peredaran minuman beralkohol di D’Kopiand Cafe and Space jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah secara tegas telah mengatur pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dalam Peraturan Bupati Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta regulasi pengendalian minuman beralkohol, disebutkan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras harus memiliki izin khusus dan hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan. Penjualan bebas di cafe atau ruang publik tanpa izin merupakan pelanggaran.

“Lebak bukan daerah bebas miras. Ada aturan jelas. Kalau benar cafe ini menyediakan minuman keras tanpa izin, maka itu pelanggaran serius. Lebih parah lagi jika dibiarkan karena ada dugaan setoran,” lanjut Akmal.

Komunitas Lebak Bersih menilai pembiaran semacam ini berpotensi merusak tatanan sosial, memicu gangguan ketertiban umum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini patuh terhadap aturan.
“Hukum jangan hanya berani ke rakyat kecil. Jangan sampai muncul kesan, asal setor dan punya beking, semua bisa diatur,” ujar Akmal dengan

Pihaknya mendesak Satpol PP, kepolisian, dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa perizinan D’Kopiand Cafe and Space, serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik pengondisian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola D’Kopiand Cafe and Space maupun aparat terkait. Komunitas Lebak Bersih memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pelaporan publik sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kalau aturan ditegakkan secara adil, Lebak akan bersih. Tapi kalau hukum diperdagangkan, maka yang rusak bukan cuma moral aparat, tapi kepercayaan masyarakat,” pungkas Akmal. (red)

editor| bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights