Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Diduga Menjual Minuman Keras dan Kebal Hukum, D’Kopiand Cafe and Space Disorot Komunitas Lebak Bersih

badge-check


					D’Kopiand Cafe and Space disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras) Perbesar

D’Kopiand Cafe and Space disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras)

Lebak – bantenpopuler.com,- Dugaan praktik pembiaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Sebuah tempat usaha bernama D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras) dan beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat.

Tak hanya itu, cafe tersebut juga diduga mendapat “pengondisian” dari oknum aparat penegak hukum (APH) melalui praktik setoran rutin, sehingga aktivitasnya terkesan aman dan kebal dari razia maupun sanksi.

design4223

Akmal, Presidium Komunitas Lebak Bersih, menyebut dugaan ini sebagai bentuk nyata rusaknya penegakan hukum di tingkat lokal.

“Ini bukan sekadar persoalan cafe. Ini soal wibawa hukum. Ketika ada tempat usaha yang diduga menyediakan minuman keras, tapi tetap beroperasi tanpa penindakan, publik wajar bertanya: ada apa dengan aparat?” tegas Akmal.

Menurut Akmal, dugaan peredaran minuman beralkohol di D’Kopiand Cafe and Space jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah secara tegas telah mengatur pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dalam Peraturan Bupati Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta regulasi pengendalian minuman beralkohol, disebutkan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras harus memiliki izin khusus dan hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan. Penjualan bebas di cafe atau ruang publik tanpa izin merupakan pelanggaran.

“Lebak bukan daerah bebas miras. Ada aturan jelas. Kalau benar cafe ini menyediakan minuman keras tanpa izin, maka itu pelanggaran serius. Lebih parah lagi jika dibiarkan karena ada dugaan setoran,” lanjut Akmal.

Komunitas Lebak Bersih menilai pembiaran semacam ini berpotensi merusak tatanan sosial, memicu gangguan ketertiban umum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini patuh terhadap aturan.
“Hukum jangan hanya berani ke rakyat kecil. Jangan sampai muncul kesan, asal setor dan punya beking, semua bisa diatur,” ujar Akmal dengan

Pihaknya mendesak Satpol PP, kepolisian, dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa perizinan D’Kopiand Cafe and Space, serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik pengondisian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola D’Kopiand Cafe and Space maupun aparat terkait. Komunitas Lebak Bersih memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pelaporan publik sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kalau aturan ditegakkan secara adil, Lebak akan bersih. Tapi kalau hukum diperdagangkan, maka yang rusak bukan cuma moral aparat, tapi kepercayaan masyarakat,” pungkas Akmal. (red)

editor| bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913
Trending berita