LEBAK | bantenpopuler.com – Polemik kehadiran restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung kian panas. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) resmi mengirimkan surat permohonan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Lebak agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran serius di balik berdirinya gerai tersebut.
Dalam surat bernomor 012/BN/IX/2025 tertanggal September 2025, Baralak menuding Mi Gacoan tidak sekadar berjualan mie, melainkan menyajikan problem hukum, moral, hingga keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Sekjen Baralak Nusantara, Hasan Basri SPd.I, menegaskan DPRD Lebak tak bisa menutup mata atas polemik berkepanjangan terkait dengan berdirinya restoran cepat saji Mi Gacoan. Menurutrnya DPRD Lebak sebagai wakil rakyat harus segera mengambil langkah kebijakan yang pro kepada masyarakat.
“Kami minta DPRD Lebak melalui Komisi III segera mengagendakan RDP, tentunya dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam polemik ini. Fakta akan kita buka di forum resmi DPRD dan masyarakat berhak tahu,” ujarnya.
Aktivis Baralak yang keseharian akrab dengan panggilan Acong ini merinci setidaknya tiga dugaan pelanggaran besar yang membayangi Mi Gacoan di Rangkasbitung, diantaranya
Upah Murah Ibarat Perbudakan Modern
UMK Lebak tahun 2025 ditetapkan Rp3.172.384. Namun, ada pekerja yang mengaku hanya digaji Rp700 ribu bersih per bulan. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghinaan terhadap martabat buruh Lebak,” tegas Hasan.
Perizinan Bermasalah dan Sempadan Sungai Ciujung
Baralak menduga Mi Gacoan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan berpotensi melanggar aturan sepadan Sungai Ciujung sesuai UU No. 17/2019. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga ancaman lingkungan.
Indikasi Pengelakan Pajak
Struk pembelian yang beredar tidak mencantumkan pajak resmi. Publik pun bertanya: apakah ada upaya menghindari kewajiban pajak daerah yang seharusnya menjadi pemasukan untuk pembangunan Lebak?
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghinaan terhadap martabat buruh Lebak,” tegas Acong.
Baralak menilai forum RDP akan menjadi ujian integritas DPRD Lebak. Apakah wakil rakyat berani menyingkap siapa sebenarnya “Tangan Dewa” yang melindungi Mi Gacoan? Atau justru Komisi III DPRD ikut terjebak dalam kuatnya cengkeraman penguasa dan pemodal?
“RDP ini menentukan keberanian DPRD Lebak. Kalau tidak bisa membongkar, publik akan menilai wakil rakyat kita hanya jadi pelengkap penderita,” kata Acong menegaskan.
Publik Menunggu
Kini sorotan publik tertuju pada Komisi III DPRD Lebak. Apakah mereka siap menjadi corong rakyat dan menegakkan aturan, atau justru tunduk pada tekanan modal?
Baralak Nusantara sudah meletakkan bola di lapangan parlemen. Rakyat menunggu—akankah tabir Mi Gacoan terbuka lebar, atau justru ditutup rapat oleh kepentingan?












