LEBAK | Bantenpopuler.com — Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) secara resmi melaporkan bengkel AUTO SERVICE 8055 yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) yang ditujukan kepada Kapolda Banten cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, dengan Nomor: 22.12/028/LAPDU/DPP-Baralak/IIX/2025, tertanggal 22 Desember 2025, perihal Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen oleh Bengkel AUTO SERVICE 8055.

Pelaporan dilakukan menyusul dugaan penyesatan konsumen melalui klaim penggunaan sparepart original (ori) tanpa disertai bukti keaslian, serta sikap bengkel yang dinilai abai terhadap tanggung jawab layanan purna jual.

Kolase shockbreaker, dus Honda Genuine Parts, dan Work Order servis yang diklaim sebagai sparepart original oleh bengkel AUTO SERVICE 8055.
Kronologi Dugaan Penyesatan Konsumen
Dalam dokumen LAPDU, BARALAK NUSANTARA menguraikan kronologi servis kendaraan Honda CR-V tahun 2015 warna silver yang dilakukan pada 19 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Work Order (WO) Nomor WO-05471.
Pihak bengkel mencatat penggantian tiga komponen kaki-kaki bagian depan dengan total biaya Rp2.780.000. Persetujuan transaksi diberikan konsumen setelah karyawan bengkel menyampaikan secara lisan bahwa seluruh suku cadang yang dipasang merupakan sparepart original (ori).
Namun, kurang dari satu bulan setelah servis dilakukan, kendaraan kembali mengalami gangguan berupa bunyi keras dan tidak normal pada shockbreaker depan sebelah kiri, yang merupakan komponen baru diganti.
Saat konsumen meminta pertanggungjawaban, pihak bengkel diduga hanya memberikan alasan faktor pemakaian atau bawaan barang dari pabrik, tanpa melakukan pemeriksaan teknis lanjutan, tanpa menunjukkan bukti keaslian sparepart, serta tanpa memberikan garansi perbaikan.
BARALAK NUSANTARA menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kelalaian teknis semata. Klaim sparepart ori sebelum transaksi diduga digunakan untuk meyakinkan konsumen agar menyerahkan uang, namun tidak disertai pembuktian yang sah.
Atas dasar itu, BARALAK menilai perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena telah menimbulkan kerugian materiil dan potensi ancaman keselamatan berkendara.
Pernyataan Tegas Ketua Umum BARALAK
Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, Yudistira, menyampaikan pernyataan tegas dan bernada advokatif terkait laporan tersebut.
“Kami menilai ini bukan persoalan sepele. Klaim sparepart ori yang tidak dapat dibuktikan merupakan bentuk penyesatan konsumen. Aparat penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055 untuk mengungkap apakah ini kelalaian atau praktik yang disengaja,” tegas Yudistira.
Ia menambahkan, sikap bengkel yang melepaskan tanggung jawab setelah menerima pembayaran, tanpa bukti keaslian suku cadang dan tanpa garansi, merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, konsumen akan terus menjadi korban. Ini bukan hanya soal kerugian uang, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa pengguna kendaraan di jalan raya. Negara tidak boleh kalah oleh bengkel nakal,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, BARALAK NUSANTARA mencatat kerugian materiil sebesar Rp2.780.000, serta kerugian imateriil berupa rasa dirugikan dan kekhawatiran terhadap keselamatan berkendara.
Kerusakan pada komponen shockbreaker dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. BARALAK juga menilai, apabila pola klaim tanpa pembuktian ini dialami konsumen lain, maka berpotensi menjadi praktik sistematis yang merugikan masyarakat luas.
Belum Ada Klarifikasi Pihak Bengkel
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi LAPDU dan keterangan pelapor, bersifat dugaan dan belum merupakan putusan pengadilan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sepenuhnya bagi pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab pers dan kontrol sosial, Baralaknusantara.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau proses hukum perkara ini hingga tuntas, demi perlindungan kepentingan publik, hak-hak konsumen, serta tegaknya supremasi hukum.













