Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Aktivis Dorong Realisasi Nyata, DPRD Banten–Lebak Sepakat Percepat Hunian Tetap Korban Bencana

badge-check


					Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dan jajaran Pemprov Banten usai RDP percepatan hunian tetap di KP3B Serang, Selasa (20/1/2026). Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dan jajaran Pemprov Banten usai RDP percepatan hunian tetap di KP3B Serang, Selasa (20/1/2026).

SERANG | Bantenpopuler.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersama DPRD Kabupaten Lebak menyepakati percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara (huntara).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Kota Serang, pada Selasa, 20 Januari 2026.

design4223

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, SE, serta dihadiri pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/42-DPRD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, terkait permohonan pembahasan percepatan penanganan warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak.

Dalam RDP, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak menyepakati sejumlah langkah konkret, di antaranya mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten serta melakukan rapat konsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna mempercepat realisasi program hunian tetap.

DPRD juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan utama pembangunan hunian tetap di Kecamatan Lebak Gedong pada prinsipnya telah terpenuhi. Hal ini mengacu pada surat Kementerian PKP Nomor RU0902-BP6/17 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai penyampaian kelengkapan data verifikasi administrasi dan kesiapan lokasi pengusulan bantuan rumah khusus.

Selain itu, pematangan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak mulai dilaksanakan pada Januari 2026. Sementara pembangunan jalan akses menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan telah direncanakan serta dianggarkan pada tahun 2026.

Adapun pembangunan unit rumah hunian tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP dan ditargetkan terealisasi pada tahun yang sama.

Menanggapi hasil RDP tersebut, aktivis sosial Banten, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa kesepakatan antar-lembaga tidak boleh berhenti pada tataran administrasi.

“Kesepakatan ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Semua persyaratan sudah dinyatakan terpenuhi, lahan mulai dimatangkan, dan rencana anggaran sudah jelas. Tidak ada lagi alasan untuk menunda hak warga korban bencana mendapatkan hunian tetap yang layak,” tegas Ari Cahyadi.

Ia menilai percepatan koordinasi langsung dengan Kementerian PKP menjadi kunci agar pembangunan hunian tetap tidak kembali tersendat.

“Warga sudah terlalu lama tinggal di huntara. Negara wajib hadir secara konkret. DPRD harus konsisten mengawal, dan pemerintah pusat harus memastikan pembangunan huntap benar-benar terealisasi pada 2026,” ujarnya.

Langkah bersama DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian persoalan pascabencana di Lebak, sekaligus menjadi ukuran keberpihakan negara terhadap hak dasar warga untuk hidup aman, layak, dan bermartabat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita