Menu

Mode Gelap
Hak Jawab Kepala SMAN 2 Maja: Proyek Revitalisasi Dilaksanakan Sesuai Mekanisme Swakelola .Revitalisasi SMAN 2 Maja Disorot, Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Proyek Swakelola Dipertanyakan Kericuhan Warnai Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung, Warga Protes Tak Dilibatkan sebagai Pekerja Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Rp1,8 Miliar Disorot, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Juklak dan Juknis Mengemuka AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

berita

Ahli: Kesaksian Tuna Rungu Punya Kejujuran Visual Tinggi, Kasus Bapelitbangda Disorot

badge-check


					Dua remaja perempuan penyandang disabilitas tuna rungu, RU dan SF, didampingi penerjemah bahasa isyarat saat memberikan keterangan di depan Kantor Bapelitbangda Kabupaten Lebak.
Kesaksian mereka terkait dugaan tindakan asusila di lingkungan kantor pemerintah menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya akses komunikasi yang adil bagi saksi disabilitas. (Gambar: Ilustrasi/BantenPopuler.com) Perbesar

Dua remaja perempuan penyandang disabilitas tuna rungu, RU dan SF, didampingi penerjemah bahasa isyarat saat memberikan keterangan di depan Kantor Bapelitbangda Kabupaten Lebak. Kesaksian mereka terkait dugaan tindakan asusila di lingkungan kantor pemerintah menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya akses komunikasi yang adil bagi saksi disabilitas. (Gambar: Ilustrasi/BantenPopuler.com)

Lebak, Bantenpopuler.com — Kejadian bermula saat malam mulai merangkak menuju pukul 20.00 WIB di kawasan perkantoran Kabupaten Lebak, dua remaja perempuan penyandang disabilitas tuna rungu — RU (20) dan SF (20) — mengaku tanpa sengaja menyaksikan adegan yang mengejutkan di salah satu ruangan kantor Bapelitbangda. Dalam kondisi menyaksikan lewat jendela dan gorden yang terbuka, mereka menyatakan melihat dua orang laki‐laki dan satu orang perempuan dalam posisi yang mereka nilai sebagai perbuatan mesum.

Khususnya, menurut pendamping dan penerjemah bahasa isyarat yang mendampingi keduanya, RU dan SF mendeskripsikan dengan gerakan isyarat secara konsisten: “…di sini” (menunjuk ruangan lantai bawah) kata RU sambil menunjukkan titik kejadian. SF mengisyaratkan posisi perempuan terlentang dan laki‐laki di atasnya. Keduanya kemudian mengatakan bahwa seorang laki‐laki membuka tirai/gorden dan membentak mereka sehingga mereka lari ketakutan.

design4223
Mengapa Kesaksian Penyandang Tuna Rungu Patut Diberi Bobot

Dalam literatur kajian psikologi dan forensik, saksi penyandang disabilitas — khususnya tuna rungu — memiliki karakteristik yang penting ketika menjadi saksi. Sebuah penelitian oleh S. Porter et al. menemukan bahwa anak‐anak tuna rungu dan anak‐anak pendengar memiliki jumlah informasi yang sama dalam “free recall” (mengingat bebas), meskipun akurasi mereka terhadap pertanyaan tertarget atau “directive questions” cenderung menurun bila mereka tidak dilatih dengan baik.

Lebih lanjut, kajian yuridis di Indonesia menunjukkan bahwa keterangan saksi tuna rungu memiliki nilai alat bukti yang sah asalkan didampingi penerjemah bahasa isyarat yang kompeten; tanpa penerjemah, kualitas kesaksian bisa dianggap kurang karena hambatan komunikasi.

Menurut laporan “Being Deaf in Court”, hambatan utama bagi saksi tuna rungu bukan hanya soal pendengaran, melainkan akses bahasa dan komunikasi — sekadar mendengar bukanlah jaminan saksi tersebut memahami seluruh konteks verbal dan non-verbal, bila interpretasi bahasa isyarat atau lip-reading tidak tersedia.

Dalam konteks RU dan SF, pendamping menjelaskan bahwa “anak dengan kebutuhan khusus ketika melihat sesuatu akan menceritakan dengan tanpa adanya rekayasa sedikitpun, namun mereka akan menjadi sulit terbuka jika dalam keadaan tertekan.” Pernyataan ini sejalan dengan temuan bahwa saksi tuna rungu yang mendapatkan lingkungan komunikatif yang baik cenderung menyampaikan apa yang mereka lihat dengan jujur dan langsung.

Keterangan RU dan SF bahwa mereka “tidak sengaja lewat”, “melihat”, dan “langsung lari” memperkuat narasi bahwa mereka bukan pihak yang mencari atau mengatur peristiwa. Hal ini penting dalam menilai kredibilitas saksi. Dalam proses rekonstruksi, mereka menunjukkan titik ruang yang diakses, menunjukkan gorden yang terbuka, dan posisi ketiga orang yang mereka saksikan secara visual dan melalui bahasa isyarat.

Mengingat bahwa saksi tuna rungu cenderung lebih bergantung pada informasi visual—gerak tubuh, posisi, ekspresi—keterangan mereka yang berdasarkan apa yang dilihat menjadi relevan. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun saksi tuna rungu mungkin mengalami keterbatasan dalam menyampaikan informasi verbal kompleks, mereka tidak secara otomatis kurang dapat diandalkan bila diberikan penerjemah yang tepat dan prosedur komunikasi yang layak.

Meski demikian, beberapa tantangan muncul dalam konteks ini:

  • Tidak adanya rekaman CCTV di area yang dilaporkan oleh saksi menjadi titik lemah bukti visual yang mendukung.
  • Perlunya penerjemah bahasa isyarat independen untuk memastikan bahwa saksi benar-benar mengerti pertanyaan dan bebas dari sugesti.
  • Prosedur investigasi yang harus memperhatikan hak penyandang disabilitas agar kesaksian mereka tidak tertolak semata karena hambatan komunikasi.

Kejadian ini memberi sinyal penting: ketika penyandang disabilitas tuna rungu menjadi saksi — terutama dalam dugaan pelanggaran etika atau tindakan tak senonoh di ruang publik pemerintahan — prosedur harus diatur agar kesaksian mereka diakui, dipahami, dan diperlakukan setara. Seperti yang disimpulkan dalam peneliti yuridis: “meskipun secara hukum penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa penerjemah bahasa isyarat, keterangan mereka sering dianggap kurang valid.”

Kesimpulan Sementara

Keterangan dua pemudi tuna rungu ini, dalam kerangka investigasi dugaan asusila di lingkungan Bapelitbangda Kabupaten Lebak, menuntut perhatian tidak hanya terhadap peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga terhadap mekanisme pengakuan saksi disabilitas. Sebuah institusi publik—apapun besar atau kecil—berada di bawah tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa saksi yang rentan mendapatkan akses komunikasi yang adil. Jika benar dugaan itu terbukti, maka bukan hanya pelaku yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi institusi yang gagal menjaga ruang publik agar bebas dari pelanggaran etika.

Tim investigasi Bantenpopuler.com masih melakukan pendalaman terhadap bukti dokumen, wawancara tambahan dan konfirmasi pihak terkait. Publik tetap menanti transparansi pemeriksaan, agar kisah dua saksi pemudi disabilitas ini tidak sekadar menjadi narasi, tetapi bagian dari proses keadilan yang nyata.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kericuhan Warnai Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung, Warga Protes Tak Dilibatkan sebagai Pekerja

21 Juli 2026 - 03:48 WIB

Screenshot 20260721 104533 ChatGPT

Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Rp1,8 Miliar Disorot, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Juklak dan Juknis Mengemuka

20 Juli 2026 - 11:23 WIB

Screenshot 20260720 182211 ChatGPT

AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis

20 Juli 2026 - 11:02 WIB

IMG 20260720 WA0087

Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

20 Juli 2026 - 09:59 WIB

Screenshot 2026 07 20 16 58 14 78 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Kecam Dugaan Penjemputan Paksa dan Penganiayaan Aktivis di Lebak

19 Juli 2026 - 11:46 WIB

Screenshot 20260719 184525 ChatGPT

Dugaan Kekerasan Aktivis, AMMCB Desak DPP PDIP Bertindak

19 Juli 2026 - 07:30 WIB

Screenshot 2026 07 19 14 26 55 23 96b26121e545231a3c569311a54cda96

King Badak Serukan Aksi Skala Besar di Depan DPRD Lebak, Desak Ketua Dewan Bertanggung Jawab atas Dugaan Aksi Premanisme terhadap Aktivis

18 Juli 2026 - 15:45 WIB

Screenshot 2026 07 18 22 40 57 13 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Temuan Dugaan Mark-up Dana BOS di Lebak Jangan Berhenti pada Pengembalian, AMMCB Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pendidikan

17 Juli 2026 - 11:49 WIB

Screenshot 2026 07 17 18 48 18 66 96b26121e545231a3c569311a54cda96
Trending berita