SERANG, BANTENPOPULER.COM — Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB) berencana menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk mendesak penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Pinang, wilayah Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung dan Wanayasa kecamatan Kramatwati Kabupaten Serang.
Rencana aksi tersebut menjadi bentuk desakan masyarakat sipil agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memeriksa aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, memverifikasi status perizinan, dan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aliran uang kepada pihak terkait.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, menilai persoalan dugaan tambang ilegal di Gunung Pinang perlu mendapat perhatian serius dari Polda Banten. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
Sapnudi juga mendesak Polda Banten segera memeriksa informasi mengenai aktivitas pertambangan di Gunung Pinang serta mengambil tindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak boleh berhenti pada imbauan. Kami mendesak Polda Banten turun langsung, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan di Gunung Pinang, mengungkap siapa yang bertanggung jawab, dan memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Sapnudi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
AMMCB Soroti Komitmen Pemerintah dalam Penertiban Tambang Ilegal
AMMCB menilai penertiban pertambangan tanpa izin harus menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menertibkan berbagai pelanggaran di sektor sumber daya alam. Namun, penerapan kebijakan tersebut pada setiap lokasi tetap memerlukan pemeriksaan dan tindakan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti.
Dalam konteks Gunung Pinang, AMMCB mendesak agar aparat memberikan kejelasan mengenai status perizinan lokasi yang dilaporkan masih beroperasi, termasuk langkah yang telah dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran.
Sapnudi juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum oleh jajaran Polda Banten. AMMCB meminta kepolisian memeriksa dugaan pertambangan tanpa izin secara menyeluruh. Apabila penyidikan menemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk dilakukan penangkapan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Nama-Nama yang Disebut Harus Diverifikasi Penyidik
Dalam penelusuran awal yang menjadi latar belakang pemberitaan mengenai Gunung Pinang, sejumlah nama disebut oleh sumber informasi sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, yakni H Syd, H FD, IN, dan seseorang yang dikenal dengan sebutan BA.
Namun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan peran, status kepemilikan, maupun keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Karena itu, nama-nama tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, data perizinan, dan bukti lain yang diperoleh secara sah. Penyebutan nama dalam informasi awal ini tidak berarti bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
AMMCB mendesak Polda Banten menelusuri siapa pemilik atau pengendali kegiatan, siapa yang menjalankan operasional, bagaimana hasil tambang dipasarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
Dugaan Setoran kepada Pihak Terkait Ikut Disorot
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian dalam rencana aksi AMMCB adalah informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang atau setoran kepada pihak di lingkungan kelurahan setempat.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah sumber lokal kepada redaksi melalui wawancara. Para narasumber meminta identitasnya dirahasiakan. Akan tetapi, redaksi belum memperoleh bukti transaksi, konfirmasi independen, atau keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Pihak Kelurahan Sukadalem juga belum memberikan klarifikasi kepada redaksi mengenai informasi itu.
Karena itu, dugaan setoran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Meski demikian, apabila AMMCB memiliki informasi dan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi itu dapat disampaikan kepada aparat agar diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Pemeriksaan perlu menjawab apakah benar terjadi transaksi, siapa pihak yang terlibat, apa tujuan pemberian uang, dan apakah terdapat hubungan dengan kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
AMMCB juga perlu memastikan bahwa materi aksi dan pernyataan publiknya membedakan dengan jelas antara dugaan, informasi narasumber, dan fakta yang telah terverifikasi.
Polda Banten Didesak Memberikan Kejelasan
Rencana demonstrasi AMMCB di Polda Banten diharapkan menjadi momentum bagi aparat untuk memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan dugaan aktivitas pertambangan di Gunung Pinang.
Sedikitnya terdapat beberapa persoalan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Pertama, apakah seluruh lokasi pertambangan yang dipersoalkan telah diperiksa status perizinannya oleh instansi berwenang?
Kedua, apakah sudah ada laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Ketiga, apakah terdapat bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran?
Keempat, apakah informasi mengenai dugaan aliran uang kepada pihak terkait memiliki bukti awal yang layak ditindaklanjuti?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kejelasan, sementara aparat dapat menjalankan tugasnya berdasarkan bukti, bukan tekanan atau spekulasi.
AMMCB Diminta Mengedepankan Aksi Damai dan Berbasis Bukti
Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
AMMCB dapat menyampaikan tuntutannya melalui aksi damai, menyerahkan dokumen pendukung, meminta audiensi, dan mendesak adanya penjelasan mengenai tindak lanjut laporan. Pelaksanaan aksi perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat di sekitar Gunung Pinang, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjalankan usaha pertambangan. Persoalannya juga menyangkut kepastian hukum, pengawasan lingkungan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Jika kegiatan pertambangan terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan secara konsisten. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam informasi awal tetap berhak memperoleh proses yang adil dan kesempatan memberikan klarifikasi.
Aksi AMMCB Menuntut Jawaban, Bukan Sekadar Janji
Rencana aksi AMMCB di Polda Banten menempatkan persoalan Gunung Pinang kembali dalam perhatian publik. Tuntutan utamanya adalah agar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin diperiksa secara menyeluruh, pihak yang bertanggung jawab diidentifikasi berdasarkan bukti, dan informasi mengenai dugaan aliran uang tidak diabaikan apabila terdapat dasar untuk menindaklanjutinya.
Polda Banten diharapkan memberikan respons yang jelas terhadap aspirasi tersebut dan menjelaskan langkah yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses penyelidikan.
Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Jika dugaan belum terbukti, pemeriksaan yang transparan juga diperlukan agar tidak ada pihak yang dihakimi hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, tanggal pelaksanaan aksi, surat pemberitahuan demonstrasi, dan konfirmasi resmi dari Sapnudi mengenai pernyataan langsungnya belum tersedia bagi redaksi.













































