Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda Banten

badge-check

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda BantenPerbesar

SERANG, bantenpopuler.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penculikan disertai kekerasan yang menimpa aktivis asal Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56).

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diambil setelah pihak korban dan para tersangka sepakat untuk berdamai secara sukarela.

Korban Resmi Cabut Laporan

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban selaku pelapor pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa seluruh dokumen perdamaian dan surat pencabutan laporan telah diterima dan ditelaah secara mendalam oleh tim penyidik.

“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan kepada awak media.

Penyidik kemudian menindaklanjuti pencabutan laporan tersebut dengan menggelar perkara khusus guna memastikan terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

“Kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” tambah Dian. Seiring dengan penghentian perkara tersebut, empat tersangka berinisial DH (Dahlan alias Dalong), AS (Asep Sudrajat), ED (Endang), dan RP (Rendra) kini telah resmi dibebaskan dari tahanan Mapolda Banten.

Duduk Perkara dan Kronologi Peristiwa

Peristiwa dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap Uun, yang juga menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Umum DPP organisasi advokat FERADI WPI, terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di kediaman korban di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban didatangi oleh sekelompok orang, dipaksa naik ke dalam mobil, dan dibawa menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan permohonan maaf. Selama perjalanan di dalam mobil, korban sempat mengalami tindakan kekerasan fisik hingga menderita luka lebam dan lecet.

Aksi penjemputan paksa tersebut diduga dipicu oleh pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari korban yang dinilai tidak pantas oleh pihak tertentu. Berdasarkan penyidikan polisi, tersangka DH diduga berperan menginstruksikan membawa korban, sementara tiga tersangka lainnya (AS, ED, dan RP) berperan melakukan pemukulan.

Meski para tersangka tergabung dalam satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama dengan Ketua DPRD Lebak, kuasa hukum keluarga menegaskan aksi tersebut murni merupakan inisiatif pribadi para tersangka dan tidak ada kaitannya dengan perintah Ketua DPRD.

Sorotan LBH ARB dan Imbauan Polda Banten

Meski berakhir damai, penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini sempat mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, meminta agar proses hukum ini ditinjau secara objektif. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki ancaman pidana tinggi, sehingga kelayakannya untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice perlu dikaji ulang secara transparan demi menghindari tanda tanya publik.

Menyikapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea meminta agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah diambil penyidik. Ia menegaskan bahwa restorative justice merupakan jalan konstitusional yang sah untuk memulihkan keadilan bagi semua pihak terkait.

“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” tegas Maruli.

Tonton Video Terkait & Ikuti Perkembangan Berita Hukum Lainnya Hanya di portal berita terpercaya Anda di Bantenpopuler.com

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPD PERANK Indonesia Lebak Apresiasi Satresnarkoba Polres Lebak, Minta Pemberantasan Narkoba Tak Berhenti pada Penangkapan

17 Okt 2026 - 14:37 WIB

Ketua DPD PERANK Indonesia Lebak Apresiasi Satresnarkoba Polres Lebak, Minta Pemberantasan Narkoba Tak Berhenti pada Penangkapan

BAZNAS Banten Ikuti Rakornas 2026, Perkuat Strategi Program Zakat Berdampak bagi Masyarakat

16 Okt 2026 - 06:41 WIB

BAZNAS Banten Ikuti Rakornas 2026, Perkuat Strategi Program Zakat Berdampak bagi Masyarakat

Pemkot Serang Siapkan Kalender Event untuk Perkuat Daya Tarik Wisata

15 Okt 2026 - 13:10 WIB

Pemkot Serang Siapkan Kalender Event untuk Perkuat Daya Tarik Wisata

Audiensi AMMCB dengan Polda Banten Memanas, Koordinator AMMCB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

15 Okt 2026 - 10:13 WIB

Audiensi AMMCB dengan Polda Banten Memanas, Koordinator AMMCB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

Negara Jangan Ajari Anak Miskin untuk Menadahkan Tangan

14 Okt 2026 - 08:39 WIB

Negara Jangan Ajari Anak Miskin untuk Menadahkan Tangan

Jejak Sianida di Lebak Selatan: AMMCB Bersiap Bawa Isu di Polda Banten

14 Okt 2026 - 03:21 WIB

Jejak Sianida di Lebak Selatan: AMMCB Bersiap Bawa Isu di Polda Banten

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

12 Okt 2026 - 08:56 WIB

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

9 Okt 2026 - 17:05 WIB

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan
Trending Banten