LEBAK – Menindaklanjuti pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMK Negeri 1 Warunggunung, Kabupaten Lebak, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.
Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Warunggunung menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan kegiatan senantiasa mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kegiatan revitalisasi di SMKN 1 Warunggunung dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami menjalankan program ini berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan,” jelas Ketua P2SP.
Terkait insiden yang sempat terjadi antara sejumlah warga dengan pihak sekolah pada Selasa (21/7/2026), Ketua P2SP menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, melainkan hanya kesalahpahaman mengenai pelibatan tenaga kerja.
“Permasalahan yang terjadi kemarin hanyalah kesalahpahaman. Alhamdulillah sudah diselesaikan secara musyawarah dengan difasilitasi oleh Babinsa Desa Jagabaya dan seluruh pihak yang hadir. Situasi kini sudah kondusif,” ujarnya.
Pihak P2SP juga memastikan bahwa komunikasi dengan masyarakat akan terus diperkuat agar pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan dengan baik hingga pekerjaan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, P2SP menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat maupun instansi terkait sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
“Kami menghormati kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun media. Selama dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta, kami siap memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan pemuatan hak jawab dari pihak P2SP SMKN 1 Warunggunung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk keberimbangan informasi dan pemenuhan hak jawab terhadap pemberitaan sebelumnya.
Editor: Yudistira











