LEBAK – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan inspeksi terhadap sebuah praktik pelayanan kesehatan yang dikenal masyarakat sebagai Praktik Mandiri “Mantri Udi” di Jalan Syekh Nawawi, Bojongleles, Kecamatan Cibadak.
Desakan tersebut muncul setelah AMMCB menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran awal di lokasi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu segera diklarifikasi oleh pemilik praktik maupun instansi yang berwenang.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan pihaknya menemukan dugaan praktik pelayanan kesehatan yang memungut biaya berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu kepada pasien. Selain itu, di lokasi praktik juga diduga belum terpasang papan nama praktik yang memuat identitas tenaga kesehatan, nomor izin praktik, dan jam pelayanan sebagaimana menjadi bagian dari ketentuan praktik mandiri bagi tenaga kesehatan. Ketentuan mengenai kewajiban memasang papan nama praktik diatur dalam sejumlah regulasi profesi tenaga kesehatan.
AMMCB juga meminta klarifikasi mengenai legalitas praktik tersebut, termasuk kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Menurut Sapnudi, aspek tersebut merupakan syarat mendasar dalam penyelenggaraan praktik pelayanan kesehatan.
“Yang kami minta bukan sekadar penjelasan, tetapi juga pembuktian melalui dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui bahwa pelayanan kesehatan yang mereka terima dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan,” ujar Sapnudi.
Selain itu, AMMCB menyoroti mekanisme pengadaan obat-obatan yang diberikan kepada pasien. Aliansi meminta penjelasan mengenai asal-usul obat, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan obat yang sah.
AMMCB juga mencatat bahwa praktik tersebut belum melayani peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, Sapnudi menegaskan bahwa tidak bekerja sama dengan BPJS bukan merupakan pelanggaran dengan sendirinya. Namun, kondisi tersebut tetap perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status pelayanan kesehatan yang diberikan.
Sebagai tindak lanjut, AMMCB telah menyiapkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada penanggung jawab praktik. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, AMMCB akan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan administratif dan pengawasan terhadap legalitas praktik, kelengkapan perizinan, standar pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap praktik mandiri harus terbuka terhadap pengawasan dan mampu menunjukkan legalitasnya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu itu akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan atau mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” kata Sapnudi.
Hingga berita ini disusun, pihak Praktik Mandiri “Mantri Udi” belum memberikan tanggapan karena proses penyampaian surat konfirmasi masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima.











