Lebak – Menyusul pemberitaan mengenai dugaan praktik layanan kesehatan yang status perizinannya dipertanyakan, tenaga kesehatan berinisial TN menyampaikan hak jawab dan klarifikasi kepada redaksi terkait informasi yang beredar.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026), TN menjelaskan bahwa persoalan administrasi perizinan yang menjadi polemik saat ini sedang dalam proses penyelesaian sesuai arahan instansi yang berwenang.

“Saya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, dan kami mengikuti arahan dari pihak dinas,” ujar TN.
Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan legalisasi administrasi sedang ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan mematuhi setiap keputusan maupun arahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
“Saya akan selalu patuh dengan aturan, dan insya Allah saat ini saya juga sedang melanjutkan lagi sekolah,” lanjutnya.
TN berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang berkembang sebelum terdapat penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. Ia juga menyatakan siap memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan apabila masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi.
Redaksi menghormati hak jawab tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengenai status administrasi perizinan yang dimaksud, termasuk proses yang saat ini sedang berjalan. Apabila telah diperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait, redaksi akan memperbarui informasi tersebut agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, akurat, dan berimbang.
Editor: Yudistira










