BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara DPW Provinsi Banten melontarkan kritik tajam terhadap dugaan belum optimalnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya pada proyek-proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Wakil Ketua Baralak DPW Provinsi Banten, Wendi Agustin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan sejak tahun 2020. Dari hasil pemantauan tersebut, Wendi mengaku menemukan pola yang dinilai patut menjadi perhatian publik, yakni dugaan adanya perusahaan-perusahaan tertentu yang berulang kali memenangkan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah.

Menurut Wendi, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas persaingan usaha dalam proses tender, terlebih apabila perusahaan yang sama terus mendominasi pekerjaan dari tahun ke tahun.
“Kami tidak ingin berprasangka. Namun fakta bahwa ada perusahaan yang diduga berulang kali menjadi pemenang tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Wendi. Senin (29/6/26).
Ia menilai pemerintah daerah wajib membuka seluruh informasi proses pengadaan secara gamblang agar publik dapat mengetahui bahwa seluruh tahapan tender benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme, maka tidak ada alasan bagi penyelenggara pengadaan untuk menutup akses informasi kepada masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses tender hanya formalitas atau bahkan telah diarahkan kepada pihak tertentu. Dugaan-dugaan seperti ini hanya bisa ditepis melalui keterbukaan data dan proses,” ujarnya.
Baralak DPW Banten menegaskan bahwa setiap rupiah yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat sehingga pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat.
Organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama apabila ditemukan pola-pola yang berpotensi menimbulkan dugaan praktik yang tidak sehat.
Selain itu, Baralak meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk turut melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung data dan bukti yang cukup, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Wendi.
Baralak Nusantara DPW Banten berharap keterbukaan pemerintah dapat menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan sorotan yang disampaikan Baralak DPW Provinsi Banten.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Yudistira.










