Lebak, BantenPopuler.com – Dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum petugas PLN ULP Rangkasbitung terhadap pelanggan kembali memantik polemik. Seorang pelanggan mengaku aliran listrik di rumahnya diputus tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, hanya berbekal sebuah surat pemberitahuan pemutusan sementara yang diduga tidak dibubuhi tanda tangan Manajer PLN ULP Rangkasbitung.
Peristiwa ini memicu kemarahan sejumlah aktivis dan pegiat sosial di Kabupaten Lebak. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang tidak boleh dibiarkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat yang dijadikan dasar pemutusan listrik memang mencantumkan nama pejabat manajer pada bagian bawah dokumen. Namun, tidak terlihat adanya tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik yang dapat diverifikasi sebagai bentuk pengesahan resmi dari pejabat yang bertanggung jawab.
Yang menjadi pertanyaan publik, apakah sebuah tindakan yang berdampak langsung terhadap hak pelanggan dapat dilakukan hanya berlandaskan surat yang legalitas administrasinya masih dipersoalkan?
Marpausi: Negara Tidak Boleh Hadir Dengan Wajah Kesewenang-wenangan
Pegiat sosial Kabupaten Lebak, Marpausi, mengecam keras dugaan pemutusan listrik tersebut. Menurutnya, PLN sebagai perusahaan milik negara tidak boleh menjalankan pelayanan publik dengan pola pendekatan kekuasaan.
“Masyarakat memang wajib membayar tagihan listrik. Tetapi petugas juga wajib menjalankan prosedur yang benar. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru digunakan secara serampangan. Jika benar pemutusan dilakukan tanpa konfirmasi kepada pelanggan dan hanya berdasarkan surat yang tidak ditandatangani pejabat berwenang, maka ini patut diduga sebagai bentuk abuse of power,” tegas Marpausi. Kamis, (18/6/26).
Menurutnya, pelayanan publik harus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“PLN tidak boleh merasa paling berkuasa hanya karena memegang akses layanan listrik. Pelanggan bukan objek yang bisa diperlakukan seenaknya. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang layak,” tambahnya.
Ketua FK-LSM Lebak: Tidak Ada Kopral yang Salah, Jenderal Harus Bertanggung Jawab
Kritik yang lebih tajam datang dari Ketua Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna.
Menurut Yayat, apabila benar surat yang dijadikan dasar pemutusan tidak memiliki tanda tangan pejabat yang berwenang, maka persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas lapangan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Jika surat itu benar tidak ditandatangani manajer namun tetap digunakan sebagai dasar tindakan pemutusan listrik, maka itu sudah masuk kategori tindakan semena-mena terhadap masyarakat,” ujar Yayat.
Ia menegaskan bahwa dalam sebuah organisasi, bawahan bekerja berdasarkan perintah dan sistem yang dibangun oleh pimpinan.
“Tidak ada kopral yang salah kalau jenderalnya tidak mengendalikan pasukan dengan benar. Jangan mencari kambing hitam di tingkat bawah. Kalau memang terjadi pelanggaran prosedur, maka yang pertama harus dimintai pertanggungjawaban adalah pimpinan unit kerja. Dalam hal ini Manajer PLN ULP Rangkasbitung harus memberikan penjelasan kepada publik,” tegasnya.
Yayat menilai masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah surat yang dipersoalkan legalitas administrasinya dapat digunakan sebagai dasar tindakan yang merugikan pelanggan.
“Ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa prosedur hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara institusi pelayanan publik bebas mengabaikannya,” katanya.
Surat Tanpa Tanda Tangan Dipertanyakan Legalitasnya
Dalam tata kelola administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, tanda tangan merupakan bentuk pengesahan sekaligus pertanggungjawaban pejabat atas dokumen yang diterbitkan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya kewenangan yang sah dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan. Selain itu, tata naskah dinas pada umumnya mensyaratkan adanya pengesahan pejabat berwenang melalui tanda tangan atau tanda tangan elektronik yang sah.
Ketiadaan tanda tangan pada sebuah surat resmi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai validitas administrasi dokumen tersebut, terlebih jika digunakan sebagai dasar tindakan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat.
Publik Menunggu Klarifikasi PLN
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan BantenPopuler.com kepada pihak PLN ULP Rangkasbitung belum memperoleh keterangan resmi. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Manajer PLN ULP Rangkasbitung sedang tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari PLN terkait prosedur pemutusan listrik yang dilakukan, legalitas surat yang digunakan sebagai dasar tindakan, serta alasan tidak adanya komunikasi langsung kepada pelanggan sebelum pemutusan dilaksanakan.
Sebab dalam negara hukum, pelayanan publik tidak boleh berjalan berdasarkan asumsi dan kekuasaan semata. Setiap tindakan yang menyentuh hak masyarakat harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, keterangan narasumber, serta hasil konfirmasi yang masih berlangsung. Dugaan pelanggaran prosedur yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak PLN. BantenPopuler.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers..
Editor: Yudistira










