Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

Headline

Di Balik Dana Sertifikasi Guru Lebak: Setoran Tanpa Kwitansi dan Tekanan Struktural

badge-check


					Ilustrasi: Guru ASN penerima dana sertifikasi diduga mengalami tekanan struktural untuk menyerahkan sebagian haknya melalui arahan tidak tertulis di lingkungan sekolah negeri di Kabupaten Lebak. Perbesar

Ilustrasi: Guru ASN penerima dana sertifikasi diduga mengalami tekanan struktural untuk menyerahkan sebagian haknya melalui arahan tidak tertulis di lingkungan sekolah negeri di Kabupaten Lebak.

LEBAK | Bantenpopuler.com — Dana sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan selalu cair tepat waktu dan masuk utuh ke rekening pribadi penerima. Negara menyebut dana tersebut sebagai tunjangan profesi—imbalan atas sertifikat pendidik, beban jam mengajar, serta pengabdian guru. Namun, di balik notifikasi transfer yang senyap itu, muncul cerita lain yang selama ini hanya beredar dari ruang guru ke ruang guru.

Seorang guru ASN di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Lebak mengungkapkan kepada Bantenpopuler.com, bahwa setelah dana sertifikasi cair, kerap muncul arahan tidak tertulis kepada para guru penerima.

design4223

“Setelah sertifikasi cair, biasanya ada arahan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Arahan tersebut, menurut sumber, tidak pernah dituangkan dalam surat edaran maupun dibahas dalam rapat resmi. Informasi itu disampaikan secara lisan dan berulang, dari kepala sekolah kepada guru-guru penerima dana sertifikasi.

Jumlah Berbeda, Pola yang Sama

Sumber menjelaskan, guru penerima sertifikasi diarahkan untuk menyerahkan sebagian dana yang baru saja diterima. Besaran nominalnya tidak seragam dan disebut bergantung pada kebijakan masing-masing kepala sekolah.

“Bervariasi. Tergantung kebijakan kepala sekolah,” katanya singkat.

Nominal setoran disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per guru. Angka yang tampak kecil jika berdiri sendiri, namun menjadi signifikan ketika dikalikan jumlah guru dan dilakukan secara berulang. Tidak ada kwitansi, tidak ada laporan resmi, dan tidak ada mekanisme pertanggungjawaban tertulis.

Tidak Dipaksa, Namun Tertekan

Sumber menegaskan, tidak pernah ada paksaan langsung atau ancaman terbuka kepada guru yang enggan menyerahkan dana. Namun, tekanan hadir melalui cara yang lebih halus.

“Kalau ada yang tidak menyerahkan, itu jadi bahan omongan,” ujarnya.

Dalam birokrasi pendidikan, tekanan sosial semacam itu dinilai cukup efektif. Ia tidak meninggalkan jejak administrasi, tetapi mampu menciptakan rasa tidak nyaman dan keterasingan.

“Namanya juga bawahan. Kami tahu posisi,” lanjut sumber tersebut.

Ke Mana Dana Itu Mengalir?

Menurut penuturan sumber, dana yang dikumpulkan disebut-sebut dialokasikan ke beberapa pos. Salah satunya untuk operator sekolah, yang kerap dipahami sebagai alasan solidaritas internal.

Namun, cerita tidak berhenti di sana.

“Ada juga rumor untuk pihak dinas pendidikan,” ungkapnya. “Tapi saya tidak bisa memastikan. Itu hanya disampaikan secara lisan oleh kepala sekolah.”

Sumber menekankan, informasi tersebut masih sebatas rumor. Namun, justru di wilayah abu-abu itulah kegelisahan para guru tumbuh dan bertahan.

Hak Personal yang Diminta Kembali

Bagi sumber, persoalan mendasar terletak pada status dana sertifikasi sebagai hak personal guru. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi, bukan melalui kas sekolah atau mekanisme kolektif.

“Secara pribadi, tentu kami keberatan,” katanya. “Tapi mau bagaimana lagi.”

Pernyataan itu mencerminkan situasi banyak guru lain yang memilih diam. Bukan karena menyetujui praktik tersebut, melainkan karena merasa tidak memiliki pilihan dalam relasi struktural.

Baralak: Ada Masalah Etik dan Tata Kelola

Direktur Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menilai praktik tersebut—jika benar terjadi—tidak bisa dipandang sebagai urusan internal sekolah semata.

“Dana sertifikasi adalah hak personal guru yang dilindungi regulasi nasional. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengumpulan atau pungutan atas dana tersebut, apalagi melalui relasi struktural,” tegas Yudistira.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata soal nominal, melainkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

“Ketika arahan datang dari atasan, meskipun tanpa paksaan tertulis, unsur tekanan tetap ada. Di situlah persoalan etik dan tata kelola muncul,” ujarnya.

Yudistira menegaskan, semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, praktik yang berlangsung dalam ruang sunyi justru membutuhkan pengawasan aktif.

“Inspektorat dan lembaga pengawas harus turun. Bukan untuk menghukum lebih dulu, tetapi untuk membuka terang,” katanya.

Hingga laporan ini disusun, Bantenpopuler.com masih berupaya meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta pihak-pihak terkait.

Kisah ini bukan semata tentang satu sekolah atau satu kepala sekolah. Ia mencerminkan pola: praktik yang tidak tercatat, bertahan karena dianggap wajar, dan berlangsung di bawah relasi kuasa. Di tengah itu, para guru memilih diam demi stabilitas, sementara dana negara diduga diminta kembali setelah sampai ke tangan penerimanya.

Di Lebak, setoran itu mungkin tak pernah tercatat di atas kertas. Namun jejaknya, menurut para guru, terasa nyata dalam keseharian.

Editor | Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pungutan Rp10–15 Juta per Dokumen di Dinas LHK Banten Disorot Tajam

27 Februari 2026 - 11:42 WIB

Tampak depan Kantor DLHK Provinsi Banten dengan latar pepohonan hijau, dilengkapi headline “Somasi tidak digubris, Baralak siapkan langkah hukum” serta subjudul dugaan pungutan Rp10–15 juta per dokumen.

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

2 Februari 2026 - 10:14 WIB

Aktivis pendidikan mengkritik Surat Edaran pembatasan handphone di sekolah Banten

Darurat Narkoba Lebak: Bocah Kelas 5 SD Keracunan Sinte, Polisi Diminta Tangkap Bandar

29 Januari 2026 - 01:48 WIB

Ilustrasi bocah SD di Lebak mengalami keracunan narkoba jenis sinte sementara polisi mengamankan terduga pelaku

Tender Pematangan Lahan Huntara Lebak Gedong Disorot, JAMBAKK: SBU Pemenang Diduga Tak Sesuai

28 Januari 2026 - 11:08 WIB

aktivis JAMBAKK Banten menyoroti dugaan ketidaksesuaian SBU pada tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong.
Trending peristiwa