Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Uncategorized

Peredaran Rokok Ilegal di Lebak Kian Menggila, Diduga Dikendalikan Pemasok Besar Asal Majalengka

badge-check


					Peredaran Rokok Ilegal di Lebak Kian Menggila, Diduga Dikendalikan Pemasok Besar Asal Majalengka Perbesar

Lebak – Bantenpopuler.com
Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Lebak kini mencapai level yang sangat memprihatinkan. Rokok ilegal berbagai merek dijual bebas di warung-warung klontongan dengan harga jauh lebih murah, tanpa hambatan dan tanpa pengawasan berarti.

Hasil investigasi Baralak Nusantara mengungkap dugaan adanya jaringan terstruktur yang mengendalikan pasokan rokok ilegal tersebut. Sumber lapangan menyebut seorang pemasok besar bernama H. Moi, warga asal Majalengka, Jawa Barat, sebagai otak distribusi. Penyaluran ke wilayah Lebak dilakukan melalui orang kepercayaannya bernama Jalal, dengan gudang penyimpanan berlokasi di Kampung Pasir Jatake, Kecamatan Rangkasbitung.

Modus yang dijalankan rapi dan sistematis: stok disimpan di gudang, kemudian disalurkan ke pengecer kecil di berbagai desa. Harga murah membuat rokok ilegal ini cepat menyebar dan sulit dikendalikan.

Aturan Terbaru & Ancaman Hukuman

Berdasarkan Undang-Undang Cukai terbaru (UU 39/2007 jo. UU HPP), pelaku peredaran rokok ilegal — mulai dari pemasok, pengedar, hingga penjual eceran — dapat dijerat dengan:

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayarkan

Barang bukti disita dan dimusnahkan

Rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan seluruhnya termasuk tindak pidana serius.

Mendesak: Penindakan Harus Dilakukan

Baralak Nusantara mendorong aparat penegak hukum — termasuk DJBC, Polda Banten, dan Polres Lebak — segera menindak dan memutus mata rantai pemasok, termasuk memeriksa gudang di Pasir Jatake serta menelusuri jalur distribusi yang diduga telah berjalan lama.

Fenomena ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperkuat praktik ilegal yang merusak persaingan usaha dan kesehatan masyarakat.

Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Lantik 10 Pejabat Pemprov Banten, Terapkan Manajamen Talenta Berbasis Kinerja

26 Januari 2026 - 14:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni melantik pejabat JPT Pratama Pemprov Banten di Gedung Negara Provinsi Banten

Aktivis Lingkungan Desak Evaluasi dan Penghentian Tambang PT Antam di Nanggung Bogor

20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Aksi aktivis lingkungan dan warga menuntut evaluasi dan penghentian tambang PT Antam di Nanggung, Kabupaten Bogor

Abah Elang Mangkubumi Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Tetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional

10 November 2025 - 07:31 WIB

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Pejabat: Kajati Banten Siswanto Digantikan Bernadeta Maria Erna Elastiyani

14 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Kolase foto Dr. Siswanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Yuliana Sagala, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Populer Uncategorized
Verified by MonsterInsights