Lebak – Bantenpopuler.com
Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Lebak kini mencapai level yang sangat memprihatinkan. Rokok ilegal berbagai merek dijual bebas di warung-warung klontongan dengan harga jauh lebih murah, tanpa hambatan dan tanpa pengawasan berarti.
Hasil investigasi Baralak Nusantara mengungkap dugaan adanya jaringan terstruktur yang mengendalikan pasokan rokok ilegal tersebut. Sumber lapangan menyebut seorang pemasok besar bernama H. Moi, warga asal Majalengka, Jawa Barat, sebagai otak distribusi. Penyaluran ke wilayah Lebak dilakukan melalui orang kepercayaannya bernama Jalal, dengan gudang penyimpanan berlokasi di Kampung Pasir Jatake, Kecamatan Rangkasbitung.

Modus yang dijalankan rapi dan sistematis: stok disimpan di gudang, kemudian disalurkan ke pengecer kecil di berbagai desa. Harga murah membuat rokok ilegal ini cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Aturan Terbaru & Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Cukai terbaru (UU 39/2007 jo. UU HPP), pelaku peredaran rokok ilegal — mulai dari pemasok, pengedar, hingga penjual eceran — dapat dijerat dengan:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayarkan
Barang bukti disita dan dimusnahkan
Rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan seluruhnya termasuk tindak pidana serius.
Mendesak: Penindakan Harus Dilakukan
Baralak Nusantara mendorong aparat penegak hukum — termasuk DJBC, Polda Banten, dan Polres Lebak — segera menindak dan memutus mata rantai pemasok, termasuk memeriksa gudang di Pasir Jatake serta menelusuri jalur distribusi yang diduga telah berjalan lama.
Fenomena ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperkuat praktik ilegal yang merusak persaingan usaha dan kesehatan masyarakat.
Editor: redaksi





















