Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Uncategorized

Peredaran Rokok Ilegal di Lebak Kian Menggila, Diduga Dikendalikan Pemasok Besar Asal Majalengka

badge-check


					Peredaran Rokok Ilegal di Lebak Kian Menggila, Diduga Dikendalikan Pemasok Besar Asal Majalengka Perbesar

Lebak – Bantenpopuler.com
Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Lebak kini mencapai level yang sangat memprihatinkan. Rokok ilegal berbagai merek dijual bebas di warung-warung klontongan dengan harga jauh lebih murah, tanpa hambatan dan tanpa pengawasan berarti.

Hasil investigasi Baralak Nusantara mengungkap dugaan adanya jaringan terstruktur yang mengendalikan pasokan rokok ilegal tersebut. Sumber lapangan menyebut seorang pemasok besar bernama H. Moi, warga asal Majalengka, Jawa Barat, sebagai otak distribusi. Penyaluran ke wilayah Lebak dilakukan melalui orang kepercayaannya bernama Jalal, dengan gudang penyimpanan berlokasi di Kampung Pasir Jatake, Kecamatan Rangkasbitung.

design4223

Modus yang dijalankan rapi dan sistematis: stok disimpan di gudang, kemudian disalurkan ke pengecer kecil di berbagai desa. Harga murah membuat rokok ilegal ini cepat menyebar dan sulit dikendalikan.

Aturan Terbaru & Ancaman Hukuman

Berdasarkan Undang-Undang Cukai terbaru (UU 39/2007 jo. UU HPP), pelaku peredaran rokok ilegal — mulai dari pemasok, pengedar, hingga penjual eceran — dapat dijerat dengan:

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayarkan

Barang bukti disita dan dimusnahkan

Rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau salah peruntukan seluruhnya termasuk tindak pidana serius.

Mendesak: Penindakan Harus Dilakukan

Baralak Nusantara mendorong aparat penegak hukum — termasuk DJBC, Polda Banten, dan Polres Lebak — segera menindak dan memutus mata rantai pemasok, termasuk memeriksa gudang di Pasir Jatake serta menelusuri jalur distribusi yang diduga telah berjalan lama.

Fenomena ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperkuat praktik ilegal yang merusak persaingan usaha dan kesehatan masyarakat.

Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Lantik 10 Pejabat Pemprov Banten, Terapkan Manajamen Talenta Berbasis Kinerja

26 Januari 2026 - 14:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni melantik pejabat JPT Pratama Pemprov Banten di Gedung Negara Provinsi Banten

Aktivis Lingkungan Desak Evaluasi dan Penghentian Tambang PT Antam di Nanggung Bogor

20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Aksi aktivis lingkungan dan warga menuntut evaluasi dan penghentian tambang PT Antam di Nanggung, Kabupaten Bogor

Abah Elang Mangkubumi Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Tetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional

10 November 2025 - 07:31 WIB

IMG 20251110 WA0033 1

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Pejabat: Kajati Banten Siswanto Digantikan Bernadeta Maria Erna Elastiyani

14 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Kolase foto Dr. Siswanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Yuliana Sagala, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Trending Uncategorized