Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

badge-check


					Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, menyerukan perlunya regulasi komprehensif untuk mengatasi truk over tonase yang merusak infrastruktur jalan di Banten. (Foto: Dok. LSM Karat/BantenPopuler.com) Perbesar

Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, menyerukan perlunya regulasi komprehensif untuk mengatasi truk over tonase yang merusak infrastruktur jalan di Banten. (Foto: Dok. LSM Karat/BantenPopuler.com)

SERANG | BantenPopuler.com Ketua LSM Karat, Adung Lee, menegaskan perlunya regulasi komprehensif terkait batasan tonase truk yang melintas di jalan-jalan provinsi Banten. Ia menilai, pengaturan tonase bukan sekadar masalah teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan dini.

Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujar Adung Lee dalam keterangan resminya di Serang, Jumat (31/10/2025).

design4223

Menurutnya, pengawasan terhadap truk over tonase di Banten harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah hati. Pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya perlu menegakkan aturan dengan tegas tanpa pandang bulu.

“Dalam penyusunan regulasi, penting melibatkan semua pihak, mulai dari pengusaha angkutan, aparat pengawas, hingga masyarakat. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan efektif, adil, dan tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif,” tambahnya.

Ia menyoroti maraknya praktik modifikasi kendaraan untuk menambah kapasitas angkut yang kerap dilakukan pengusaha angkutan. Menurutnya, praktik tersebut mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Truk over tonase merusak jalan yang dibangun dari uang rakyat. Kalau tidak segera ditindak, masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugiannya,” tegasnya.

Adung Lee juga mengingatkan bahwa sejumlah peraturan telah menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran tersebut, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Ia menekankan pentingnya penerapan jam operasional truk — mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB — untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi dan kemacetan di jalur padat.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan yang merugikan masyarakat. Jangan tunggu masyarakat bereaksi dulu baru bertindak,” tutup Adung Lee dengan nada tegas.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita