Menu

Mode Gelap
Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

berita

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

badge-check


					Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, menyerukan perlunya regulasi komprehensif untuk mengatasi truk over tonase yang merusak infrastruktur jalan di Banten. (Foto: Dok. LSM Karat/BantenPopuler.com) Perbesar

Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, menyerukan perlunya regulasi komprehensif untuk mengatasi truk over tonase yang merusak infrastruktur jalan di Banten. (Foto: Dok. LSM Karat/BantenPopuler.com)

SERANG | BantenPopuler.com Ketua LSM Karat, Adung Lee, menegaskan perlunya regulasi komprehensif terkait batasan tonase truk yang melintas di jalan-jalan provinsi Banten. Ia menilai, pengaturan tonase bukan sekadar masalah teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan dini.

Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujar Adung Lee dalam keterangan resminya di Serang, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pengawasan terhadap truk over tonase di Banten harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah hati. Pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya perlu menegakkan aturan dengan tegas tanpa pandang bulu.

“Dalam penyusunan regulasi, penting melibatkan semua pihak, mulai dari pengusaha angkutan, aparat pengawas, hingga masyarakat. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan efektif, adil, dan tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif,” tambahnya.

Ia menyoroti maraknya praktik modifikasi kendaraan untuk menambah kapasitas angkut yang kerap dilakukan pengusaha angkutan. Menurutnya, praktik tersebut mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Truk over tonase merusak jalan yang dibangun dari uang rakyat. Kalau tidak segera ditindak, masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugiannya,” tegasnya.

Adung Lee juga mengingatkan bahwa sejumlah peraturan telah menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran tersebut, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Ia menekankan pentingnya penerapan jam operasional truk — mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB — untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi dan kemacetan di jalur padat.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan yang merugikan masyarakat. Jangan tunggu masyarakat bereaksi dulu baru bertindak,” tutup Adung Lee dengan nada tegas.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.

Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

2 Februari 2026 - 10:14 WIB

Aktivis pendidikan mengkritik Surat Edaran pembatasan handphone di sekolah Banten
Populer Banten
Verified by MonsterInsights