Menu

Otomatis
Breaking News

berita

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

badge-check

Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, menyerukan perlunya regulasi komprehensif untuk mengatasi truk over tonase yang merusak infrastruktur jalan di Banten. (Foto: Dok. LSM Karat/BantenPopuler.com)Perbesar

Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee, menyerukan perlunya regulasi komprehensif untuk mengatasi truk over tonase yang merusak infrastruktur jalan di Banten. (Foto: Dok. LSM Karat/BantenPopuler.com)

SERANG | BantenPopuler.com Ketua LSM Karat, Adung Lee, menegaskan perlunya regulasi komprehensif terkait batasan tonase truk yang melintas di jalan-jalan provinsi Banten. Ia menilai, pengaturan tonase bukan sekadar masalah teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan dini.

Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujar Adung Lee dalam keterangan resminya di Serang, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pengawasan terhadap truk over tonase di Banten harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah hati. Pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya perlu menegakkan aturan dengan tegas tanpa pandang bulu.

“Dalam penyusunan regulasi, penting melibatkan semua pihak, mulai dari pengusaha angkutan, aparat pengawas, hingga masyarakat. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan efektif, adil, dan tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif,” tambahnya.

Ia menyoroti maraknya praktik modifikasi kendaraan untuk menambah kapasitas angkut yang kerap dilakukan pengusaha angkutan. Menurutnya, praktik tersebut mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Truk over tonase merusak jalan yang dibangun dari uang rakyat. Kalau tidak segera ditindak, masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugiannya,” tegasnya.

Adung Lee juga mengingatkan bahwa sejumlah peraturan telah menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran tersebut, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Ia menekankan pentingnya penerapan jam operasional truk — mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB — untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi dan kemacetan di jalur padat.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan yang merugikan masyarakat. Jangan tunggu masyarakat bereaksi dulu baru bertindak,” tutup Adung Lee dengan nada tegas.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pleno Pagar Nusa Lebak Tetapkan Royanudin sebagai PLT Ketua, PCNU Dorong Kaderisasi Pelatih Pesantren

19 Sep 2026 - 10:33 WIB

Pleno Pagar Nusa Lebak Tetapkan Royanudin sebagai PLT Ketua, PCNU Dorong Kaderisasi Pelatih Pesantren

Soroti Ketidakakuratan Data BPS, Anggota DPRD Lebak Media Juanda Turun Langsung Salurkan Bantuan ke Warga Miskin Cijoro Pasir

18 Sep 2026 - 19:48 WIB

Soroti Ketidakakuratan Data BPS, Anggota DPRD Lebak Media Juanda Turun Langsung Salurkan Bantuan ke Warga Miskin Cijoro Pasir

Pelanggan Keluhkan Pelayanan, G-AMMCB Soroti Kabel Semrawut di Sekitar Kantor D’NET

14 Sep 2026 - 13:17 WIB

Pelanggan Keluhkan Pelayanan, G-AMMCB Soroti Kabel Semrawut di Sekitar Kantor D’NET

King Badak Sentil Keras Inspektorat Lebak: Jangan Jadi “Tukang Periksa Pesanan”

14 Sep 2026 - 02:20 WIB

King Badak Sentil Keras Inspektorat Lebak: Jangan Jadi “Tukang Periksa Pesanan”

DPD KESTI TTKKDH Lebak Hadiri Ritual Keceran di 4 Kecamatan, Perkuat Persaudaraan Antar-Paguron

13 Sep 2026 - 13:39 WIB

DPD KESTI TTKKDH Lebak Hadiri Ritual Keceran di 4 Kecamatan, Perkuat Persaudaraan Antar-Paguron

Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Tanah, Warga Perumahan Kopi Alami Luka Serius

11 Sep 2026 - 14:26 WIB

Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Tanah, Warga Perumahan Kopi Alami Luka Serius

Air Drainase Hitam Pekat Diduga Limbah Zen Car Wash, Aktivis Desak DLH Lebak Turun Tangan

11 Sep 2026 - 11:44 WIB

Air Drainase Hitam Pekat Diduga Limbah Zen Car Wash, Aktivis Desak DLH Lebak Turun Tangan

Dari Komisariat untuk Cabang, Indra Saputra Tegaskan Kesiapan Memimpin

11 Sep 2026 - 08:44 WIB

Dari Komisariat untuk Cabang, Indra Saputra Tegaskan Kesiapan Memimpin
Trending berita