Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Banten

IMALA Desak Revisi Keputusan Gubernur Banten, Pertanyakan Mengapa Jalur Bayah–Cibareno Tak Masuk Pembatasan Truk Tambang

badge-check


					IMALA Desak Revisi Keputusan Gubernur Banten, Pertanyakan Mengapa Jalur Bayah–Cibareno Tak Masuk Pembatasan Truk Tambang Perbesar

Bantenpopuler.com – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

 

design4223

Desakan ini muncul karena ruas Jalan Bayah–Cibareno tidak tercantum dalam daftar kawasan pembatasan, padahal jalur tersebut merupakan akses utama kendaraan berat pengangkut hasil tambang menuju kawasan industri, termasuk Pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang.

 

Aktivis Lebak sekaligus pengurus IMALA, Sapnudi, menilai bahwa keputusan gubernur ini belum menyeluruh dan justru menimbulkan tanda tanya besar karena mengabaikan wilayah yang paling padat aktivitas pertambangannya. “Bayah–Cibareno adalah jalur vital yang setiap hari dilalui truk-truk besar bermuatan pasir, batu, dan material tambang lainnya menuju Pabrik Semen Merah Putih. Masyarakat setempat sudah lama menanggung polusi, kebisingan, dan ancaman keselamatan. Tapi anehnya, jalur ini justru tidak masuk dalam daftar pembatasan,” ujar Sapnudi, Rabu (29/10/2025).

 

Menurutnya, keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang mengatur jam operasional truk tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB patut diapresiasi sebagai langkah awal, namun terlihat janggal karena tidak mencakup kawasan yang justru paling strategis dalam rantai industri tambang di Banten selatan.

“Kami menduga ada sesuatu yang tidak transparan. Kenapa jalur Bayah–Cibareno dikecualikan, padahal di situ berdiri pabrik besar milik PT Cemindo Gemilang? Ada apa antara Gubernur dan pihak pabrik ini, sampai kawasan tersebut seolah mendapat perlakuan khusus?” tegas Sapnudi.

 

Ia menambahkan, masyarakat Bayah dan Cibareno berhak mendapatkan perlindungan yang sama terhadap dampak lalu lintas tambang, sebagaimana masyarakat di wilayah lain.

“Masyarakat di Bayah–Cibareno juga warga Banten yang punya hak atas keamanan dan keselamatan di jalan. Jangan sampai kepentingan industri membuat rakyat terus jadi korban,” katanya.

 

Sapnudi menilai bahwa keadilan lingkungan dan keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah, bukan sekadar formalitas administratif.

“Kalau pemerintah serius ingin menertibkan aktivitas tambang, maka jalur yang paling padat seperti Bayah–Cibareno seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai publik melihat adanya ketimpangan dan dugaan keberpihakan pada industri besar,” ujarnya.

 

Dengan tegas, ia meminta Gubernur Banten Andra Soni segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 dan memasukkan ruas Jalan Bayah–Cibareno sebagai kawasan pembatasan operasional truk tambang.

“Saya menegaskan agar Gubernur segera merevisi keputusan tersebut dan menjawab pertanyaan publik tentang alasan pengecualian jalur Bayah–Cibareno. Pemerintah tidak boleh menutup mata, apalagi kalau ada kepentingan di balik kebijakan,” pungkasnya.

 

Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengatur pembatasan jam operasional kendaraan tambang antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di sejumlah jalur strategis di wilayah Banten. Namun, ruas Jalan Bayah–Cibareno tidak disebutkan secara eksplisit dalam keputusan tersebut, padahal jalur itu merupakan akses utama menuju Pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang dan dilalui ratusan truk pengangkut material tambang setiap harinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita