Bantenpopuler.com – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Desakan ini muncul karena ruas Jalan Bayah–Cibareno tidak tercantum dalam daftar kawasan pembatasan, padahal jalur tersebut merupakan akses utama kendaraan berat pengangkut hasil tambang menuju kawasan industri, termasuk Pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang.
Aktivis Lebak sekaligus pengurus IMALA, Sapnudi, menilai bahwa keputusan gubernur ini belum menyeluruh dan justru menimbulkan tanda tanya besar karena mengabaikan wilayah yang paling padat aktivitas pertambangannya. “Bayah–Cibareno adalah jalur vital yang setiap hari dilalui truk-truk besar bermuatan pasir, batu, dan material tambang lainnya menuju Pabrik Semen Merah Putih. Masyarakat setempat sudah lama menanggung polusi, kebisingan, dan ancaman keselamatan. Tapi anehnya, jalur ini justru tidak masuk dalam daftar pembatasan,” ujar Sapnudi, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang mengatur jam operasional truk tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB patut diapresiasi sebagai langkah awal, namun terlihat janggal karena tidak mencakup kawasan yang justru paling strategis dalam rantai industri tambang di Banten selatan.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak transparan. Kenapa jalur Bayah–Cibareno dikecualikan, padahal di situ berdiri pabrik besar milik PT Cemindo Gemilang? Ada apa antara Gubernur dan pihak pabrik ini, sampai kawasan tersebut seolah mendapat perlakuan khusus?” tegas Sapnudi.
Ia menambahkan, masyarakat Bayah dan Cibareno berhak mendapatkan perlindungan yang sama terhadap dampak lalu lintas tambang, sebagaimana masyarakat di wilayah lain.
“Masyarakat di Bayah–Cibareno juga warga Banten yang punya hak atas keamanan dan keselamatan di jalan. Jangan sampai kepentingan industri membuat rakyat terus jadi korban,” katanya.
Sapnudi menilai bahwa keadilan lingkungan dan keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kalau pemerintah serius ingin menertibkan aktivitas tambang, maka jalur yang paling padat seperti Bayah–Cibareno seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai publik melihat adanya ketimpangan dan dugaan keberpihakan pada industri besar,” ujarnya.
Dengan tegas, ia meminta Gubernur Banten Andra Soni segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 dan memasukkan ruas Jalan Bayah–Cibareno sebagai kawasan pembatasan operasional truk tambang.
“Saya menegaskan agar Gubernur segera merevisi keputusan tersebut dan menjawab pertanyaan publik tentang alasan pengecualian jalur Bayah–Cibareno. Pemerintah tidak boleh menutup mata, apalagi kalau ada kepentingan di balik kebijakan,” pungkasnya.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengatur pembatasan jam operasional kendaraan tambang antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di sejumlah jalur strategis di wilayah Banten. Namun, ruas Jalan Bayah–Cibareno tidak disebutkan secara eksplisit dalam keputusan tersebut, padahal jalur itu merupakan akses utama menuju Pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang dan dilalui ratusan truk pengangkut material tambang setiap harinya.





















