Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Banten

IMALA Desak Revisi Keputusan Gubernur Banten, Pertanyakan Mengapa Jalur Bayah–Cibareno Tak Masuk Pembatasan Truk Tambang

badge-check


					IMALA Desak Revisi Keputusan Gubernur Banten, Pertanyakan Mengapa Jalur Bayah–Cibareno Tak Masuk Pembatasan Truk Tambang Perbesar

Bantenpopuler.com – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

 

Desakan ini muncul karena ruas Jalan Bayah–Cibareno tidak tercantum dalam daftar kawasan pembatasan, padahal jalur tersebut merupakan akses utama kendaraan berat pengangkut hasil tambang menuju kawasan industri, termasuk Pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang.

 

Aktivis Lebak sekaligus pengurus IMALA, Sapnudi, menilai bahwa keputusan gubernur ini belum menyeluruh dan justru menimbulkan tanda tanya besar karena mengabaikan wilayah yang paling padat aktivitas pertambangannya. “Bayah–Cibareno adalah jalur vital yang setiap hari dilalui truk-truk besar bermuatan pasir, batu, dan material tambang lainnya menuju Pabrik Semen Merah Putih. Masyarakat setempat sudah lama menanggung polusi, kebisingan, dan ancaman keselamatan. Tapi anehnya, jalur ini justru tidak masuk dalam daftar pembatasan,” ujar Sapnudi, Rabu (29/10/2025).

 

Menurutnya, keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang mengatur jam operasional truk tambang dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB patut diapresiasi sebagai langkah awal, namun terlihat janggal karena tidak mencakup kawasan yang justru paling strategis dalam rantai industri tambang di Banten selatan.

“Kami menduga ada sesuatu yang tidak transparan. Kenapa jalur Bayah–Cibareno dikecualikan, padahal di situ berdiri pabrik besar milik PT Cemindo Gemilang? Ada apa antara Gubernur dan pihak pabrik ini, sampai kawasan tersebut seolah mendapat perlakuan khusus?” tegas Sapnudi.

 

Ia menambahkan, masyarakat Bayah dan Cibareno berhak mendapatkan perlindungan yang sama terhadap dampak lalu lintas tambang, sebagaimana masyarakat di wilayah lain.

“Masyarakat di Bayah–Cibareno juga warga Banten yang punya hak atas keamanan dan keselamatan di jalan. Jangan sampai kepentingan industri membuat rakyat terus jadi korban,” katanya.

 

Sapnudi menilai bahwa keadilan lingkungan dan keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah, bukan sekadar formalitas administratif.

“Kalau pemerintah serius ingin menertibkan aktivitas tambang, maka jalur yang paling padat seperti Bayah–Cibareno seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai publik melihat adanya ketimpangan dan dugaan keberpihakan pada industri besar,” ujarnya.

 

Dengan tegas, ia meminta Gubernur Banten Andra Soni segera merevisi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 dan memasukkan ruas Jalan Bayah–Cibareno sebagai kawasan pembatasan operasional truk tambang.

“Saya menegaskan agar Gubernur segera merevisi keputusan tersebut dan menjawab pertanyaan publik tentang alasan pengecualian jalur Bayah–Cibareno. Pemerintah tidak boleh menutup mata, apalagi kalau ada kepentingan di balik kebijakan,” pungkasnya.

 

Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengatur pembatasan jam operasional kendaraan tambang antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di sejumlah jalur strategis di wilayah Banten. Namun, ruas Jalan Bayah–Cibareno tidak disebutkan secara eksplisit dalam keputusan tersebut, padahal jalur itu merupakan akses utama menuju Pabrik Semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang dan dilalui ratusan truk pengangkut material tambang setiap harinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights