Menu

Mode Gelap
Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan Asep Yudie Hermanto, M.Pd: Sosok Kepala Sekolah Visioner yang Menginspirasi Generasi Muda PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

berita

Pemerintah Beri Izin Ekspor Tembaga ke Amman Mineral Selama 6 Bulan, Bahlil: Karena Keadaan Kahar

badge-check


					Perusahaan tambang tembaga dan emas, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), memulai fase baru penambangan Fase 8 di Tambang Batu Hijau, setelah menyelesaikan Fase 7 pada akhir 2024. (Foto: Dok. Amman) Perbesar

Perusahaan tambang tembaga dan emas, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), memulai fase baru penambangan Fase 8 di Tambang Batu Hijau, setelah menyelesaikan Fase 7 pada akhir 2024. (Foto: Dok. Amman)

JAKARTA | BantenPopuler.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) dengan masa berlaku enam bulan. Kebijakan ini diberikan menyusul kondisi force majeure (keadaan kahar) yang dialami perusahaan akibat gangguan pada fasilitas produksinya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin ekspor tersebut sudah diterbitkan. “Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” ujarnya kepada wartawan usai Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

design4223

Bahlil menjelaskan, izin ini tidak diberikan berdasarkan volume ekspor, tetapi jangka waktu tertentu. “Izin itu bukan soal volume, tapi waktunya. Kapasitas produksi Amman sekitar 900 ribu ton konsentrat. Jadi, izin diberikan sekitar enam bulan sampai pabriknya selesai,” jelasnya.

Tampak aktivitas alat berat dan truk tambang di area produksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, yang tengah memasuki fase penambangan baru Fase 8 setelah penyelesaian Fase 7 pada akhir 2024.

Aktivitas penambangan di kawasan Tambang Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), Nusa Tenggara Barat. Sejumlah alat berat dan truk tambang beroperasi di area produksi sebagai bagian dari kelanjutan proyek penambangan Fase 8 setelah selesainya Fase 7 di akhir 2024. (Foto: Dok. Amman)

Sebelumnya, pada Jumat (24/10/2025), Bahlil juga menyampaikan bahwa izin ekspor tembaga tersebut diberikan karena Amman tengah mengalami keadaan kahar yang telah dibuktikan secara hukum dan administratif.
“Menyangkut Amman, kita kasih waktu tertentu karena mereka ajukan dalam keadaan kahar. Itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya,” tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) ketika smelternya belum rampung.
“Relaksasi ini bukan hal baru, tapi langkah rasional agar industri tambang tetap berjalan dan tidak menimbulkan kerugian besar di sektor hilir,” ungkapnya.

Meski demikian, Bahlil belum mengonfirmasi waktu pasti dimulainya izin ekspor tersebut. “Kita lihat teknis administrasinya ya. Enam bulan itu bisa berjalan sampai tahun depan, tidak ada masalah,” katanya.

Proses Administratif Masih Berjalan

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa proses penerbitan izin ekspor tembaga bagi Amman masih berlangsung.
“Dalam proses pemberian, ada potensi dikasih. Persyaratan di Permen jelas, harus ada bukti keadaan kahar dari kepolisian dan klaim asuransi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta.

Tri menambahkan, gangguan produksi yang dialami Amman disebabkan oleh insiden kebakaran di fasilitas pengolahan perusahaan tersebut. Namun, ia enggan merinci waktu kejadian dan volume konsentrat yang akan diekspor.

Dengan demikian, izin ekspor konsentrat tembaga selama enam bulan ini menjadi bentuk kompromi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasional Amman Mineral tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011
Trending Advetorial