Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

berita

Pemerintah Beri Izin Ekspor Tembaga ke Amman Mineral Selama 6 Bulan, Bahlil: Karena Keadaan Kahar

badge-check


					Perusahaan tambang tembaga dan emas, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), memulai fase baru penambangan Fase 8 di Tambang Batu Hijau, setelah menyelesaikan Fase 7 pada akhir 2024. (Foto: Dok. Amman) Perbesar

Perusahaan tambang tembaga dan emas, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), memulai fase baru penambangan Fase 8 di Tambang Batu Hijau, setelah menyelesaikan Fase 7 pada akhir 2024. (Foto: Dok. Amman)

JAKARTA | BantenPopuler.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) dengan masa berlaku enam bulan. Kebijakan ini diberikan menyusul kondisi force majeure (keadaan kahar) yang dialami perusahaan akibat gangguan pada fasilitas produksinya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin ekspor tersebut sudah diterbitkan. “Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” ujarnya kepada wartawan usai Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

design4223

Bahlil menjelaskan, izin ini tidak diberikan berdasarkan volume ekspor, tetapi jangka waktu tertentu. “Izin itu bukan soal volume, tapi waktunya. Kapasitas produksi Amman sekitar 900 ribu ton konsentrat. Jadi, izin diberikan sekitar enam bulan sampai pabriknya selesai,” jelasnya.

Tampak aktivitas alat berat dan truk tambang di area produksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, yang tengah memasuki fase penambangan baru Fase 8 setelah penyelesaian Fase 7 pada akhir 2024.

Aktivitas penambangan di kawasan Tambang Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), Nusa Tenggara Barat. Sejumlah alat berat dan truk tambang beroperasi di area produksi sebagai bagian dari kelanjutan proyek penambangan Fase 8 setelah selesainya Fase 7 di akhir 2024. (Foto: Dok. Amman)

Sebelumnya, pada Jumat (24/10/2025), Bahlil juga menyampaikan bahwa izin ekspor tembaga tersebut diberikan karena Amman tengah mengalami keadaan kahar yang telah dibuktikan secara hukum dan administratif.
“Menyangkut Amman, kita kasih waktu tertentu karena mereka ajukan dalam keadaan kahar. Itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya,” tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) ketika smelternya belum rampung.
“Relaksasi ini bukan hal baru, tapi langkah rasional agar industri tambang tetap berjalan dan tidak menimbulkan kerugian besar di sektor hilir,” ungkapnya.

Meski demikian, Bahlil belum mengonfirmasi waktu pasti dimulainya izin ekspor tersebut. “Kita lihat teknis administrasinya ya. Enam bulan itu bisa berjalan sampai tahun depan, tidak ada masalah,” katanya.

Proses Administratif Masih Berjalan

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa proses penerbitan izin ekspor tembaga bagi Amman masih berlangsung.
“Dalam proses pemberian, ada potensi dikasih. Persyaratan di Permen jelas, harus ada bukti keadaan kahar dari kepolisian dan klaim asuransi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta.

Tri menambahkan, gangguan produksi yang dialami Amman disebabkan oleh insiden kebakaran di fasilitas pengolahan perusahaan tersebut. Namun, ia enggan merinci waktu kejadian dan volume konsentrat yang akan diekspor.

Dengan demikian, izin ekspor konsentrat tembaga selama enam bulan ini menjadi bentuk kompromi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasional Amman Mineral tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913
Trending berita