JAKARTA | Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tajam temuan mencengangkan terkait dana sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di rekening kas daerah seluruh Indonesia. KPK menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan minimnya skala prioritas pemerintah daerah dalam menyalurkan anggaran untuk kepentingan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dana publik semestinya segera dikucurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan dibiarkan mengendap di kas daerah.

“KPK terus mendorong agar perencanaan anggaran pemerintah daerah benar-benar menggunakan skala prioritas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, dana yang menumpuk tanpa realisasi berpotensi menimbulkan persoalan baru dan menjadi indikator lemahnya tata kelola keuangan daerah. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur yang kini tengah ditangani KPK.
“Kasus pokmas di Jatim itu relevan. Banyak program hibah yang tidak disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Akibatnya, pembangunan tidak tepat sasaran dan membuka peluang penyimpangan,” tegas Budi.
Budi membeberkan, dalam kasus tersebut hanya sekitar 50-60 persen anggaran yang benar-benar digunakan untuk pembangunan. Sisanya bocor ke pihak-pihak tertentu melalui praktik gratifikasi dan suap.
KPK, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan delapan fokus area, KPK aktif memantau sektor perencanaan dan penganggaran agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan sistem penganggaran daerah berjalan transparan dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per 15 Oktober 2025, lima daerah dengan simpanan dana tertinggi di kas daerah adalah:
- DKI Jakarta – Rp 14,68 triliun
- Jawa Timur – Rp 6,84 triliun
- Kota Banjarbaru – Rp 5,16 triliun
- Kalimantan Utara – Rp 4,70 triliun
- Jawa Barat – Rp 4,17 triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan data BI yang mencatat total dana mengendap di kas daerah mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari–September 2025. Rinciannya terdiri dari dana pemerintah kabupaten sebesar Rp 134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp 39,5 triliun.
Fenomena dana mengendap ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan publik. Sebab, setiap rupiah yang mengendap adalah hak rakyat yang tertunda untuk dirasakan manfaatnya.
Editor | Bantenpopuler.com





















