Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

berita

Baralak: Bupati Lebak Diduga Biarkan Perumdam Tirta Kalimaya Lumpuh Tanpa Arah

badge-check


					Perumdam Tirta Kalimaya di Lebak terancam lumpuh total tanpa direksi, dewan pengawas, dan tanpa dukungan modal dari Pemkab Lebak. Perbesar

Perumdam Tirta Kalimaya di Lebak terancam lumpuh total tanpa direksi, dewan pengawas, dan tanpa dukungan modal dari Pemkab Lebak.

LEBAK | Bantenpopuler.com – Perumdam Tirta Kalimaya kini berada di titik kritis. BUMD penyedia air bersih milik Pemkab Lebak itu resmi lumpuh setelah masa jabatan Plt. Direktur berakhir pada 21 September 2025. Kondisi terbaru menunjukkan perusahaan vital ini berdiri tanpa direktur utama, tanpa dewan pengawas, dan tanpa kepastian arah, padahal masih berkewajiban melayani lebih dari 33 ribu pelanggan.

Investigasi Baralak Nusantara menelusuri akar masalah yang membuat Perumdam nyaris kolaps. Dari dokumen resmi hingga keterangan sumber internal, terkuak benang merah: kebijakan Bupati Lebak yang sengaja membiarkan hasil seleksi Direktur Utama sejak 2024 tidak pernah ditindaklanjuti.

design4223

Proses seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Kalimaya sebenarnya telah ditempuh sesuai Permendagri 37/2018. Open bidding mencapai tahap akhir dengan tiga calon direktur yang lolos uji kompetensi di Universitas Padjadjaran. Namun, pergantian Pj. Bupati kala itu menghentikan tahapan wawancara, dan hingga kini tidak pernah diputuskan.

Ironisnya, Bupati definitif justru membiarkan kursi direksi kosong hingga lebih dari empat tahun. Masa jabatan Dewan Pengawas pun tidak diperpanjang, membuat Perumdam benar-benar tanpa kendali.

Padahal, PP 54/2017 tentang BUMD jelas mengatur bahwa kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) wajib segera menunjuk pejabat sementara atau menetapkan hasil seleksi. Fakta bahwa dua opsi itu sama-sama diabaikan menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur.

Kebijakan Bupati Diduga Sengaja “Mematikan” Perumdam

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai situasi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kebijakan yang disengaja.

“Bupati punya kewajiban hukum menjaga keberlangsungan BUMD. Tetapi hasil open bidding ditahan, jabatan direktur kosong bertahun-tahun, dewan pengawas tidak diperpanjang, dan penyertaan modal dihentikan hingga 2027. Ini bukan kebetulan, ini kebijakan yang dengan sadar membiarkan Perumdam mati perlahan,” tegas Yudistira, Selasa (23/09/2025).

Ia menambahkan, langkah-langkah pemerintah daerah justru kontraproduktif. “Tarif air dijaga di bawah HPP, tapi modal tambahan ditutup rapat. Perusahaan dicekik dari semua sisi: tidak ada direktur, tidak ada dewas, tidak ada modal. Semua pintu ditutup. Ini kebijakan ceroboh yang sangat patut diduga sebagai pembiaran terstruktur. Dampaknya langsung ke masyarakat: hak atas air bersih sedang dihabisi,” pungkasnya.

Dari hasil investigasi, Perumdam kini menanggung beban ganda. Tarif pelanggan rumah tangga golongan A hanya Rp 2.450 per m³, jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp 6.900 per m³. Sementara itu, Perda Penyertaan Modal 2025–2030 menutup pintu dukungan modal baru selama tiga tahun ke depan.

Dengan kondisi itu, kerugian otomatis makin membengkak. Lebih parah lagi, fasilitas pelayanan seperti pompa cadangan, jaringan pipa, hingga laboratorium uji air sudah tidak memadai.

Kasus Perumdam Tirta Kalimaya membuka tabir dugaan ketidakpedulian Pemkab Lebak terhadap hak dasar masyarakat. Jika situasi ini tidak segera dibenahi, ancaman krisis air bersih hanya tinggal menunggu waktu.

“Kalau dibiarkan, bukan cuma BUMD yang bubar. Ribuan warga Lebak bisa kehilangan hak dasarnya: akses terhadap air bersih,” tutup Yudistira.

Editor: Yogi Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas

1 April 2026 - 08:28 WIB

IMG 20260401 WA0076

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110
Trending Banten