Menu

Mode Gelap
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot Pekerja Tewas Terjepit Pulley Belt di PT Cemindo, IMALA Soroti Lemahnya K3 Kekerasan terhadap Aktivis Bukan Kebetulan, Ini Cara Pembungkaman Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

berita

Proyek DPUPR Banten Diduga Abaikan Aturan K3, Pekerja Tanpa Alat Keselamatan

badge-check


					Sejumlah pekerja proyek pembangunan di bawah Dinas PUPR Provinsi Banten, irigasi Cipari–Cihuni, dan Jembatan Baros–Petir, terpantau bekerja tanpa menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (FotoIstimewah/Bantenpopuler.com) Perbesar

Sejumlah pekerja proyek pembangunan di bawah Dinas PUPR Provinsi Banten, irigasi Cipari–Cihuni, dan Jembatan Baros–Petir, terpantau bekerja tanpa menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (FotoIstimewah/Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com – Sejumlah proyek pekerjaan yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menuai sorotan karena diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan ini muncul dari hasil pantauan lapangan di beberapa titik proyek pembangunan, Selasa (23/9/2025).

Proyek yang disorot antara lain pekerjaan pemagaran dan pemasangan paving block di kawasan Banten International Stadium (BIS), proyek irigasi Cipari–Cihuni, hingga pembangunan Jembatan Baros–Petir yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

design4223

Dari pemantauan, banyak pekerja di lokasi proyek terlihat mengabaikan perlengkapan K3, padahal aktivitas konstruksi tersebut memiliki risiko tinggi.

Padahal, aturan mengenai K3 sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan Kementerian PUPR dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Tujuan utama K3 adalah melindungi keselamatan pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta meminimalisir risiko fatal di lapangan.

Ironisnya, awak media yang mencoba masuk ke area proyek BIS sempat dilarang oleh seorang petugas pengamanan (pamdal) dengan alasan harus ada izin dari dinas terkait. Namun, pejabat DPUPR Banten, Gia, menegaskan wartawan sebenarnya diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi pamdal dan menggunakan perlengkapan K3.

“Kami tidak melarang, hanya prosedur saja. Kalau mau masuk area pekerjaan harus didampingi dan menggunakan K3,” kata Gia.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pekerja proyek terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 sama sekali. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Provinsi Banten belum memberikan jawaban resmi terkait temuan awak media maupun bukti foto yang ada di lapangan.

Editor: Yogi Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot

9 April 2026 - 10:03 WIB

1775726891981973 0

Pekerja Tewas Terjepit Pulley Belt di PT Cemindo, IMALA Soroti Lemahnya K3

7 April 2026 - 09:19 WIB

Sumber: UngkapPublik.com

Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas

1 April 2026 - 08:28 WIB

IMG 20260401 WA0076

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9
Trending berita