LEBAK | Bantenpopuler.com – Hidup penambang rakyat di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih dibayangi rasa cemas. Mereka yang menggantungkan nafkah di sektor tambang emas, batu bara, maupun galian rakyat, terjebak dalam dilema.
Di satu sisi, tambang menjadi jalan bertahan hidup. Namun status ilegal membuat para penambang rentan menjadi korban razia aparat atau pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Hasil observasi Baralak Nusantara selama 75 hari, mulai Desember 2024 hingga Februari 2025, menunjukkan banyak penambang bekerja penuh risiko tanpa perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan. Mereka masih menggunakan peralatan seadanya dan menggarap lokasi bekas galian tanpa reklamasi.
Seorang penambang di Kecamatan Bayah bahkan mengaku harus sembunyi-sembunyi untuk mencari nafkah.
“Kami hanya ingin hidup layak, tapi karena izin sulit, kami dianggap melawan hukum. Kalau ada razia, kami susah. Kalau ada oknum datang minta bagian, kami juga yang harus bayar,” ungkapnya.
Kritik Baralak Nusantara
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat hukum.
Menurutnya, Perda No. 8/2017 telah mengalihkan kewenangan izin tambang ke provinsi melalui Dinas ESDM. Namun birokrasi yang berbelit justru menjerat rakyat dalam lingkaran kemiskinan. Tambang rakyat pun terus dipersepsikan negatif: merusak lingkungan, ilegal, dan rawan pungli.
Instruksi Presiden
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memerintahkan agar perizinan tambang rakyat dipermudah serta menertibkan tambang ilegal secara menyeluruh.
“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan… terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” tegas Presiden.
Kementerian ESDM langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan agenda menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta melakukan evaluasi izin tambang di berbagai daerah, termasuk Raja Ampat.
Rasa Keadilan Sosial
Yudistira menekankan, penyederhanaan izin tambang rakyat bukan sekadar soal legalitas, melainkan keadilan sosial yang dijamin konstitusi:
- UUD 1945 Pasal 33: kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
- UUD 1945 Pasal 34: fakir miskin dipelihara negara.
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: memberi ruang rakyat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau negara hadir memberi izin yang jelas, rakyat bisa bekerja tenang. Tidak ada lagi stigma ilegal. Bahkan reklamasi bisa lebih baik karena ada aturan jelas,” ucap Yudistira.
Ia menutup dengan seruan agar Pemda Lebak segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.
“Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam ketakutan. Saatnya pemerintah benar-benar berpihak kepada penambang,” pungkasnya.
(Catatan: Baralak Nusantara)













