Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Prabowo Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal, Rakyat Harus Dapat Jalan Resmi

badge-check


					Seorang penambang rakyat di Lebak, Banten, masih mengandalkan alat seadanya dan bekerja dengan risiko tinggi akibat status ilegal. (Foto/Istimewah) Perbesar

Seorang penambang rakyat di Lebak, Banten, masih mengandalkan alat seadanya dan bekerja dengan risiko tinggi akibat status ilegal. (Foto/Istimewah)

LEBAK | Bantenpopuler.com – Hidup penambang rakyat di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih dibayangi rasa cemas. Mereka yang menggantungkan nafkah di sektor tambang emas, batu bara, maupun galian rakyat, terjebak dalam dilema.

Di satu sisi, tambang menjadi jalan bertahan hidup. Namun status ilegal membuat para penambang rentan menjadi korban razia aparat atau pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab.

design4223

Hasil observasi Baralak Nusantara selama 75 hari, mulai Desember 2024 hingga Februari 2025, menunjukkan banyak penambang bekerja penuh risiko tanpa perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan. Mereka masih menggunakan peralatan seadanya dan menggarap lokasi bekas galian tanpa reklamasi.

Seorang penambang di Kecamatan Bayah bahkan mengaku harus sembunyi-sembunyi untuk mencari nafkah.

“Kami hanya ingin hidup layak, tapi karena izin sulit, kami dianggap melawan hukum. Kalau ada razia, kami susah. Kalau ada oknum datang minta bagian, kami juga yang harus bayar,” ungkapnya.

Kritik Baralak Nusantara

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat hukum.

Menurutnya, Perda No. 8/2017 telah mengalihkan kewenangan izin tambang ke provinsi melalui Dinas ESDM. Namun birokrasi yang berbelit justru menjerat rakyat dalam lingkaran kemiskinan. Tambang rakyat pun terus dipersepsikan negatif: merusak lingkungan, ilegal, dan rawan pungli.

Instruksi Presiden

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memerintahkan agar perizinan tambang rakyat dipermudah serta menertibkan tambang ilegal secara menyeluruh.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan… terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” tegas Presiden.

Kementerian ESDM langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan agenda menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta melakukan evaluasi izin tambang di berbagai daerah, termasuk Raja Ampat.

Rasa Keadilan Sosial

Yudistira menekankan, penyederhanaan izin tambang rakyat bukan sekadar soal legalitas, melainkan keadilan sosial yang dijamin konstitusi:

“Kalau negara hadir memberi izin yang jelas, rakyat bisa bekerja tenang. Tidak ada lagi stigma ilegal. Bahkan reklamasi bisa lebih baik karena ada aturan jelas,” ucap Yudistira.

Ia menutup dengan seruan agar Pemda Lebak segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

“Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam ketakutan. Saatnya pemerintah benar-benar berpihak kepada penambang,” pungkasnya.

(Catatan: Baralak Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita