Banten – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik tambang ilegal. Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 7 kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan berhasil diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, yang selama ini memang rawan aktivitas tambang tanpa izin.

“Empat kasus merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani Kecamatan Cihara. Sementara dua kasus lainnya adalah tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber,” jelas Yudhis, Kamis (09/04/2026).
Tak hanya itu, polisi juga menuntaskan satu perkara penting terkait peredaran bahan berbahaya. Kasus penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengan tersangka berinisial LS alias BOH.
Khusus untuk kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor, yakni SR alias AN dan AD.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang diketahui berlangsung di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber. Lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan TNGHS setelah dilakukan pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.
“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berada di kawasan taman nasional. Ini jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik tambang ilegal di wilayahnya.(**/)
Efitor: Yudistira














