LEBAK | Bantenpopuler.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menjelaskan bahwa petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.H.G (18) di dalam rumah saat operasi berlangsung.
“Pelaku diamankan di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga ganja dengan berat netto sekitar 3,89 gram, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau tosca, serta uang tunai Rp15.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan penyidikan. Pelaku juga mengaku telah mengedarkan ganja sejak Desember 2025.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya,” tegas AKP Epi Cepiyana.
Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
AKP Epi Cepiyana menegaskan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Editor | Bantenpopuler.com





















