LEBAK | Bantenpopuler.com — Seorang office boy (OB) berinisial EK (25), pegawai honorer di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh atasannya berinisial R, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada pagi hari sekitar pukul 06.15 WIB, EK sudah berada di kantor untuk membersihkan ruangan. Saat mempersiapkan peralatan penyemprot rumput, pejabat berinisial R datang dan memarahi EK karena aula belum dibereskan. Menurut EK, jarak aula yang terpisah dari ruangan utama membuatnya belum sempat membersihkan area tersebut.

“Pak R langsung marah-marah sambil bilang saya goblok, tolol, pelongo. Saya hanya iya-iya saja,” ujar EK saat diwawancarai, Senin (17/11/2025).
Tak lama berselang, R kembali memanggil EK dengan berteriak. Ia kemudian menghampiri EK, menendang tong sampah dua kali, dan melontarkan makian yang sama.
EK mengaku menerima tendangan di bagian perut.
“Perut saya ditendang di bagian puser. Saya tidak melawan karena saya menghargai beliau sebagai atasan,” ungkapnya.
Usai insiden tersebut, EK mengaku didorong ke aula dan disidang oleh tiga orang: R, Sekretaris Inspektorat, dan seorang pejabat bernama Yes. Dua pejabat tersebut disebut belum mengetahui kronologi sebenarnya.
R bahkan sempat menyampaikan hendak memberhentikan EK, namun ditolak oleh dua pejabat lainnya. Meski demikian, EK tetap memutuskan untuk membuat keputusan pahit: mengundurkan diri pada Senin (17/11/2025).
“Saya mengundurkan diri karena sakit hati. Harga diri saya sudah tidak ada lagi. Kalau dimarahi dengan kata-kata kasar saya sering, tapi kali ini sudah ke fisik,” tegasnya.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Baralak Nusantara, Yudistira, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat Inspektorat tersebut.
“Ini bukan hanya arogansi, tetapi pelanggaran serius terhadap moralitas, etika kepemimpinan, dan disiplin ASN. Pejabat publik harus menjadi teladan, bukan melakukan kekerasan kepada bawahan,” ucap Yudistira.
Ia menilai tindakan tersebut, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, serta pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, khususnya kewajiban menjaga perilaku terhormat dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Inspektorat adalah lembaga pengawas internal pemerintah. Jika pimpinan justru berperilaku tidak etis, itu merusak marwah institusi. Kami mendesak Bupati Lebak, Inspektur, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pejabat Inspektorat berinisial R masih belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas dugaan penganiayaan tersebut.
Redaksi | Bantenpopuler.com
Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik





















