Serang – bantenpopuler.com – Pasien bernama Ida Farida (47) yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dugaan pungutan biaya ambulans, meninggal dunia pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Ruang ICU RSUD Banten.
Informasi wafatnya Ida Farida disampaikan keluarga. Jenazah almarhumah dijadwalkan dimakamkan usai Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Perwakilan keluarga, Dedi, menyampaikan duka mendalam atas kepergian almarhumah dan berharap masyarakat mendoakan agar Ida Farida mendapat tempat terbaik.
Sebelum meninggal, kondisi Ida Farida sempat menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya permintaan biaya ambulans saat proses rujukan dari Puskesmas Petir menuju rumah sakit.
Keluarga mengaku ambulans tidak digunakan karena disebut adanya biaya sebesar Rp200 ribu. Dalam kondisi darurat dan keterbatasan ekonomi, pasien akhirnya dibawa ke rumah sakit menggunakan transportasi alternatif.
Anak pasien, Alya Putri, menyatakan sempat mengurus rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun ia mengaku mendapat penjelasan bahwa mekanisme layanan saat ini lebih mengacu pada kepesertaan BPJS.
Selain itu, keluarga menyebut adanya informasi tarif ambulans rujukan yang harus dibayarkan, sehingga memunculkan kebingungan di tengah situasi darurat.
Dorongan Evaluasi Layanan Kesehatan
Kasus tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lokal. Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, menilai pelayanan darurat tidak boleh terhambat persoalan administrasi maupun biaya.
Ia menegaskan fasilitas kesehatan harus memastikan setiap pasien kritis memperoleh penanganan cepat tanpa diskriminasi, serta meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh jika ditemukan kekeliruan prosedur.
Regulasi Tekankan Prioritas Penyelamatan Nyawa
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan diwajibkan mendahulukan keselamatan pasien gawat darurat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial.
Sementara layanan ambulans rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional berada dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan.
Puskesmas Lakukan Penelusuran InternaL
Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah, menyatakan pihaknya sedang melakukan investigasi internal untuk memastikan kronologi peristiwa, termasuk kemungkinan miskomunikasi antara petugas dan keluarga pasien.
Ia menjelaskan tarif ambulans memang tercantum dalam aturan daerah sebagai acuan layanan, namun tidak seharusnya menjadi penghalang penanganan pasien darurat yang tidak mampu.
Menurutnya, mekanisme rujukan menggunakan SKTM saat ini juga berkaitan dengan klasifikasi kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam beberapa kasus dialihkan ke skema BPJS PBI.
Sorotan Publik Meningkat
Meninggalnya Ida Farida memperkuat perhatian publik terhadap standar pelayanan kesehatan darurat di tingkat puskesmas. Masyarakat berharap adanya langkah evaluasi konkret dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan prinsip kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama dalam layanan kesehatan.
Editor: Dimas Maulana









