Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Mobil Dinas Pemkab Lebak Dipakai Nongkrong di Kafe Saat Hari Libur, Diduga Langgar Aturan Aset Negara

badge-check


					Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix keluaran terbaru dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, hari tersebut merupakan hari libur kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keberadaan kendaraan berpelat merah itu langsung memicu perhatian publik. Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil dinas tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan. Kendaraan bahkan terlihat dikendarai sepasang muda-mudi yang tidak menunjukkan aktivitas maupun atribut resmi pemerintahan.

design4223

Situasi tersebut menuai sorotan warga sekitar. Salah seorang warga, Acong, menyayangkan penggunaan kendaraan dinas di area kafe pada hari libur.

“Kendaraan pelat merah seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk nongkrong di kafe. Apalagi ini hari libur. Kondisi seperti ini jelas patut dipertanyakan,” ujar Acong kepada Bantenpopuler.com.

Acong menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat, sehingga penggunaannya wajib mematuhi aturan dan asas kepatutan. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tanpa dasar penugasan resmi. Setiap pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab penuh secara administratif dan hukum atas pemanfaatan aset negara.

Dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang ASN menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pengguna kendaraan dinas tersebut maupun dasar penggunaan mobil dinas pada hari libur. Publik pun mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan klarifikasi terbuka dan penelusuran internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik lemahnya pengawasan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa ketegasan dalam penerapan aturan dan sanksi yang konsisten, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Bantenpopuler.com akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita