LEBAK | Bantenpopuler.com — Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix keluaran terbaru dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, hari tersebut merupakan hari libur kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keberadaan kendaraan berpelat merah itu langsung memicu perhatian publik. Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil dinas tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan. Kendaraan bahkan terlihat dikendarai sepasang muda-mudi yang tidak menunjukkan aktivitas maupun atribut resmi pemerintahan.

Situasi tersebut menuai sorotan warga sekitar. Salah seorang warga, Acong, menyayangkan penggunaan kendaraan dinas di area kafe pada hari libur.
“Kendaraan pelat merah seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk nongkrong di kafe. Apalagi ini hari libur. Kondisi seperti ini jelas patut dipertanyakan,” ujar Acong kepada Bantenpopuler.com.
Acong menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat, sehingga penggunaannya wajib mematuhi aturan dan asas kepatutan. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tanpa dasar penugasan resmi. Setiap pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab penuh secara administratif dan hukum atas pemanfaatan aset negara.
Dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang ASN menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pengguna kendaraan dinas tersebut maupun dasar penggunaan mobil dinas pada hari libur. Publik pun mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan klarifikasi terbuka dan penelusuran internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik lemahnya pengawasan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa ketegasan dalam penerapan aturan dan sanksi yang konsisten, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Bantenpopuler.com akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini.
Editor | Bantenpopuler.com





















